Tagihan Berlangganan RM News di DPRD Maluku Raib, Diduga Tuhenay Dalang Pencurian
Ambon, Tribun Maluku : Raibnya uang tagihan berlangganan PT Radar Maluku News salah satu media online dikota Ambon membuat Direktur Thomas Yanmpap naik pitam.
Kepada wartawan dalam konfrensi pers yang digelar, Kamis (26/9)2024), di ruang rapat Kantor PWI Maluku Yanmpap menjelaskan, kalau uang berlangganan selama 4 bulan di DPRD Maluku sudah terlebih dahulu dirampok atau diambil oleh Onisimus Tuhenay.
“Ada dugaan si Onisimus Tuhenay, dia itu pegawai negeri sipil baru pensiun dan mau jadi wartawan tidak tahu memakai media mana,” ujar Thomas.
Menurutnya, selama ini dirinya memakai media radar Maluku, namun si Onisimus tidak setuju dengan media yang dikelola Yampap.
Namun kata Yanmpap, secara hukum semua izin usaha PT Radar Maluku lengkap dari Akte Notaris, NPWP, sampai pada Ijin Hukum dan HAM menjadi tanggung jawabnya.
Selama ini Radar Maluku News masih eksis berlangganan di DPRD Maluku namun pada saat dirinya mau melakukan penagihan, ternyata dirinya sangat menyesalkan karena ada orang yang sudah mengambil tagihan 4 Bulan Radar Maluku News.
“Yang sudah ambil dugaannya si Oni, karena keterangan diperoleh bahwa Oni Tuhenay yang ambel akang,” ujar Yanmpap.
Dirinya sangat menyesalkan permohonan kerjasama itu miliknya, tetapi sudah diambil oleh Tuhenay
“Dia (Tuhenay-Red) sudah ambil berarti dia pencuri, dia melakukan pencurian tanpa sepengetahuan pemilik media,” ujarnya.
Selain itu menurut Thomas Yanmpap, selama ini berbagai persoalan yang sudah dilakukan oleh Onisimus Tuhenay yang merupakan mantan camat di SBB terkait nama Radar Maluku.
Menurut Thomas, Tuhenay selalu komplain nama Radar Maluku baik di Dinas Kominfo Provinsi Maluku maupun Kota Ambon.
Ia mengakui akibat ulah Tuhenay, sehingga dirinya sempat berurusan dengan hukum karena tidak sengaja melakukan tindakan yang dinilai adalah tindakan kriminal. Namun masalah kriminal yang terjadi pada saat ini kata Yanmpap sudah diselesaikan.
Yampap pada kesempatan itu meminta agar Tuhenay bisa membuktikan apa yang dikatakan kalau Radar Maluku memang milik Tuanay.
“Kalau dia bilang media Radar Maluku dia punya, Buktinya apa? Media cetak, media online atau media apa?,” tanya Yanmpap.
Selain itu menurutnya, izin usaha milik Tuhenay apa, sesuai regulasi saat ini izin usaha adalah PT dan itupun dimiliki oleh Yampap.
“Jadi secara aturan, saya berpegang kepada aturan yang ada, izin pendirian media adalah PT dengan semua persyaratan yang ada, dan saya sudah jalani,” paparnya.
Terkait permohonan kerjasama pada semua instansi pemerintah menurut Yampap sudah dilaksanakan dengan menggunakan semua dokumen kepemilikan dirinya PT Radar Maluku News.
Ia menuding kalau Tuhenay juga sudah melakukan pencemaran nama baiknya pada beberapa instansi pemerintahan, namun masalah ini belum dilaporkan.
Namun apabila nantinya terjadi lagi pencemaran nama baik, maka dirinya akan segera melaporkan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Beta (Saya) punya pimpinan Ledy Pattinasarani siap buat somasi kepada dia apabila ada ulah lagi,” tegas Yanmpap.
Yanmpap sangat menyesalkan pengambilan uang berlangganan selama 4 bulan di DPRD Provinsi Maluku. Baginya bukan nilai uang yang dipermasalahkan, tetapi terkait hak seseorang yang menjadi masalah.
Untuk itu dirinya meminta agar nantinya masing-masing media berjalan sesuai dengan hak-haknya dan tidak mengambil hak orang lain.