Terkait dengan ketidakpuasan kelompok yang menamakan diri Ema Bergerak atas pekerjaan Pembangunan Jalan di Negeri Ema Kecamatan Leitimur Selatan yang ditangani Dinas PU Kota menurut Sapulette hal itu tidaklah benar.
Tidak benar seperti yang dikomplein kelompok Ema Bergerak kalau pekerjaan yang dilakukan tidak menyeluruh,”kata Sapulette. Pekerjaan menyeluruh jalan Desa Ema sepanjang 1,2 Km secara bertahap dan total kebutuhan penganggaran pekerjaan pembangunan jalan di Negeri Ema Rp.9.663.806.000.
Pekerjaan pembangunan Jalan Negeri Ema dilakukan secara bertahap yaitu tahun 2012 Pagu Anggaran Rp .1.500.000.000 kontrak telah ditanda tangani, proses uang muka dibayarkan sebesar Rp.449.258.700 namun pelaksanaan tidak dapat dilaksanakan karena ada sengketa lahan antara Negeri Kilang dan Negeri Ema, sehingga uang muka dikembalikan ke Kas Daerah.
Tahap 2 tahun 2013 nilai kontrak Rp. 448.076.000 dengan jenis pekerjaan galian tanah untuk pembentukan badan jalan, tahap 3 tahun 2014 nilai kontrak Rp 1.460.882.000 jenis pekerjaan masih
pembentukan badan jalan dan lapis Fondasi Agregat kelas C.
Untuk tahap 4 tahun 2014 nilai kontrak Rp.960.433.000 jenis kegiatan fondasi Agregat dan pemasangan saluran, dan tahap 5 anggaran tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp.1.447.524.000 dengan jenis kegiatan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dan pekerjaan saluran.
Terkait masalah DAS menurut Sapulette, tidak benar kalau pembangunan ruas jalan tersebut di atas Daerah Aliran Sungai namun kalau jalan tersebut melintasi alur sungai sehingga dibangun
dua jembatan dan bangunan pelengkap berupa bronjong-bronjong, itu pun ada dalam perencanaan yang akan dibangun secara bertahap.(TM05)