Ambon, Tribun-Maluku.com : Sampai saat ini Surat permohonan klarifikasi yang dikirim ke Polda Maluku oleh Perwakilan Komnas HAM Maluku, terkait dengan proses tindak pidana terhadap salah satu oknum perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa, belum juga direspon oleh Polda Maluku.
Demikian penjelasan Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Beni Sarkol di kediamannya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, surat yang dikirimkan kepada Polda Maluku tertanggal 9 Maret 2022, sampai saat ini belum mendapat respon sama sekali.
Padahal menurut Sarkol dalam isi surat tersebut pihak Perwakilan Komnas Ham Maluku telah memberikan waktu selama 7 hari kerja bagi Lembaga Kepolisian Daerah Maluku itu untuk membalasnya.
Allhasilnya setelah menunggu lebih dari satu bulan maka pada Senin, (21 /3/2022) kemarin, Komnas Ham Perwakilan Maluku kemudian melayangkan suratnya yang kedua kepada Kapolda Maluku.
Terkait dengan keterlambatan respon dari Kapolda Maluku untuk menjawab surat Perwakilan Komnas Ham Maluku itu, Sarkol mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dari Polda Maluku sehingga belum membalas surat dari Perwakilan Komnas Ham Maluku, seraya meminta wartawan agar langsung menanyakan di Polda Maluku.
“Mungkin secara internal instansi kepolisian punya alasan tertentu, tanda kutip kami tidak tahu, saya tidak bisa pastikan ke publik alasan apa sampai surat itu direspon lama”ujarnya sambil menambahkan alangkah baiknya para wartawan bisa menanyakan langsung ke Polda Maluku saja.
Meskipun demikian Kepala Perwakilan Komnas Ham wilayah Maluku ini kemudian membeberkan tentang dasar mengapa Komnas Ham harus mengirim surat kepada Polda Maluku dengan memberikan date line waktu 7 hari kerja
Hal imi menurutnya, merujuk pada adanya MoU kedua lembaga dimana kedua lembaga memiliki kesepakatan dalam.MoU untuk meningkatkan pelayanan dibidang penegakan hukum.
Bahkan menurutnya selain MoU hal itu juga tertuang dalam UU yang perlu ditaati oleh dua lembaga, meskipun pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal mengeksekusi sebuah laporan karena kewenangan eksekusi itu ada pada lembaga kepolisian.
Meskipun demikian kepada wartawan Sarkol mengatakan pihaknya enggan berkomentar soal teknis penanganan kasus di lingkup kepolisian termasuk didalamnya kasus Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa yang ‘secara terang-terangan melakukan pelanggaran Ham”.
Serta diduga telah mencabut polisi line sehingga mencoreng institusi dimana ia bekerja dan mengabdi selama ini.
Sarkol menjelaskan bahwa sesuai prosedur di Komnas Ham maka pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Polda Maluku menyusul laporan masyarakat ke Perwakilan Komnas Ham Maluku tentang perbuatan oknum perwira Polda Maluku itu
Untuk diketahui, Kompol Cam Latarissa diproses berdasarkan laporan perbuatan tindak Pidana Pengrusakan bangunan Warga pedagang Cakar Bongkar di JalanĀ Mutiara Mardika Kota Ambon.
Selain itu, perbuatan Kompol Cam Latarissa tersebut sempat viral dengan pencopotan jabatan bagi perwira berpangkat 1 melati itu benar-benar mempertaruhkan nama baik instansi Kepolisian Daerah Maluku.
Karena pada akhirnya mengarah kepucuk Pimpinan Polda Maluku yang dianggap lalai melakukan pembinaan bagi bawahannya sehingga seakan-akan terkesan membiarkan adanya oknum Polisi yang “nakal” bercokol dalam lingkup instansi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Pasalnya, perbuatan oknum Perwira Polisi Polda Maluku yang melakukan pelanggaran pengrusakan barang milik orang lain dan juga diduga mencabut garis polisi yang merupakan martabat institusi miliknya sendiri yang semestinya dijunjung tinggi, tetapi seakan-akan malah menginjak-injak martabat institusi dan martabat negara.