Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Belum Respon Surat Pertama, Komnas Ham Maluku Susuli Surat Kedua Bagi Polda

    Belum Respon Surat Pertama, Komnas Ham Maluku Susuli Surat Kedua Bagi Polda

    Pewarta Marven Talla23 Maret 2022
    IMG 20220323 020614

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Sampai saat ini Surat permohonan klarifikasi yang dikirim ke Polda Maluku oleh Perwakilan Komnas HAM Maluku, terkait dengan proses tindak pidana terhadap salah satu oknum perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa, belum juga direspon oleh Polda Maluku.

    Demikian penjelasan Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Beni Sarkol di kediamannya, Selasa (22/3/2022).

    Menurutnya, surat yang dikirimkan kepada Polda Maluku tertanggal 9 Maret 2022, sampai saat ini belum mendapat respon sama sekali.

    Padahal menurut Sarkol dalam isi surat tersebut pihak Perwakilan Komnas Ham Maluku telah memberikan waktu selama 7 hari kerja bagi Lembaga Kepolisian Daerah Maluku itu untuk membalasnya.

    Allhasilnya setelah menunggu lebih dari satu bulan maka pada Senin, (21 /3/2022) kemarin, Komnas Ham Perwakilan Maluku kemudian melayangkan suratnya yang kedua kepada Kapolda Maluku.

    Terkait dengan keterlambatan respon dari Kapolda Maluku untuk menjawab surat Perwakilan Komnas Ham Maluku itu, Sarkol mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dari Polda Maluku sehingga belum membalas surat dari Perwakilan Komnas Ham Maluku, seraya meminta wartawan agar langsung menanyakan di Polda Maluku.

    “Mungkin secara internal instansi kepolisian punya alasan tertentu, tanda kutip kami tidak tahu, saya tidak bisa pastikan ke publik alasan apa sampai surat itu direspon lama”ujarnya sambil menambahkan alangkah baiknya para wartawan bisa menanyakan langsung ke Polda Maluku saja.

    Meskipun demikian Kepala Perwakilan Komnas Ham wilayah Maluku ini kemudian membeberkan tentang dasar mengapa Komnas Ham harus mengirim surat kepada Polda Maluku dengan memberikan date line waktu 7 hari kerja

    Hal imi menurutnya, merujuk pada adanya MoU kedua lembaga dimana kedua lembaga memiliki kesepakatan dalam.MoU untuk meningkatkan pelayanan dibidang penegakan hukum.

    Bahkan menurutnya selain MoU hal itu juga tertuang dalam UU yang perlu ditaati oleh dua lembaga, meskipun pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal mengeksekusi sebuah laporan karena kewenangan eksekusi itu ada pada lembaga kepolisian.

    Meskipun demikian kepada wartawan Sarkol mengatakan pihaknya enggan berkomentar soal teknis penanganan kasus di lingkup kepolisian termasuk didalamnya kasus Perwira Polda Maluku Kompol Cam Latarissa yang ‘secara terang-terangan melakukan pelanggaran Ham”.

    Serta diduga telah mencabut polisi line sehingga mencoreng institusi dimana ia bekerja dan mengabdi selama ini.

    Sarkol menjelaskan bahwa sesuai prosedur di Komnas Ham maka pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Polda Maluku menyusul laporan masyarakat ke Perwakilan Komnas Ham Maluku tentang perbuatan oknum perwira Polda Maluku itu

    Untuk diketahui, Kompol Cam Latarissa diproses berdasarkan laporan perbuatan tindak Pidana Pengrusakan bangunan Warga pedagang Cakar Bongkar di JalanĀ  Mutiara Mardika Kota Ambon.

    Selain itu, perbuatan Kompol Cam Latarissa tersebut sempat viral dengan pencopotan jabatan bagi perwira berpangkat 1 melati itu benar-benar mempertaruhkan nama baik instansi Kepolisian Daerah Maluku.

    Karena pada akhirnya mengarah kepucuk Pimpinan Polda Maluku yang dianggap lalai melakukan pembinaan bagi bawahannya sehingga seakan-akan terkesan membiarkan adanya oknum Polisi yang “nakal” bercokol dalam lingkup instansi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

    Pasalnya, perbuatan oknum Perwira Polisi Polda Maluku yang melakukan pelanggaran pengrusakan barang milik orang lain dan juga diduga mencabut garis polisi yang merupakan martabat institusi miliknya sendiri yang semestinya dijunjung tinggi, tetapi seakan-akan malah menginjak-injak martabat institusi dan martabat negara.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSenin Depan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Bakal Gelar Tes CAT
    Berita Selanjutnya DPRD Maluku Minta Pimpinan TNI/Polri Harus Evaluasi Anggota

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Hetaria Terpilih Pimpin UKIM

    Dinkes Ambon Imbau Warga Antisipasi Kencing Tikus

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.