Ambon, Tribun-Maluku.com : Dominggus Leatomu penduduk Waai asal Kariuw yang mengalami tindakan penghinaan dan kekerasan bersama dari kakak beradik, Moses dan Junus Tahitu, melaporkan kedua Kakak beradik ke Polda Maluku, Selasa (28/6/2022).
Selama 3 jam dalam pemeriksaan, Leatomu dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku, sebelumnya diantar oleh Bripka Andre R Manuhua untuk mengambil hasil Visum di RS Bhayangkara Tantui.
Kepada wartawan, Leatomu menjelaskan, kamis (28/6/2022) dirinya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan bersama yang dilakukan oleh kakak beradik pada 10 Juni di Negeri Waai.
Laporan polisi yang diterima oleh SPKT dan diteruskan ke Unit Reskrim Polda Maluku, yang ditangani oleh Bripka Andre Manuhua, seraya memperlihatkan bukti Surat dengan nomor STTPL/319/VI2022/SPKT/Polda Maluku kepada wartawan.
Leatomu menjelaskan, menjawab pertanyaan penyidik Polda Maluku, dirinya menjelaskan tentang awal mula kejadian yang menurutnya bermula dari ucapan penghinaan Negeri Kariuw yang dilontarkan Junus Tahitu kepada dirinya.
,”Dia katakan Setan dagang Kariuw, Kariuw senk punk tai, pulang makan se punk tai di Kariuw sana, “ujar Leatomu.
Akibat dari penghinaan tersebut, dirinya tidak menerima dan sontak memukul Junus dan terjadilah perkelahian pada waktu itu.
Ia menambahkan, pada saat itu dirinya langsung dikeroyok oleh Moses dan dua saudaranya, sehingga wajahnya memar-memar akibat dipukul, ditendang dan juga ditindih dengan motor yang sementara parkir ketika dirinya terjatuh.
Leatomu menjelaskan, semula dirinya tidak ada niat untuk melaporkan penghinaan ini ke Polda Maluku, karena kasus ini awalnya sudah ditangani pihak Polsek Salahutu pada tanggal 10 Juni itu.
Dan persoalan tersebut sudah dinyatakan selesai karena sudah dilakukan upaya damai oleh kedua belah pihak di Polsek Salahuttu, yang ditandai dengan doa bersama oleh seorang penatua atas permintaan pihak keluarga Moses.
Namun belakangan dirinya bersama anaknya kembali dilaporkan ke polsek Salahuttu lagi dan ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Salahuttu.
Merasa tidak puas, sebagai balasannya, dirinya akhirnya melaporkan kasus penghinaan negeri Kariuw dan dirinya ke Polda Maluku.
Dirinya berharap agar persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak Polda Maluku.
Untuk diketahui Leatomu adalah warga Kariuw yang sudah berpuluh tahun mendiami Desa Waai, ketika menikah dengan salah satu warga Waai yang juga merupakan keluarga dari pelaku penganiayaan tersebut.