Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » Tata Beracara Belum Tuntas, BK DPRD Maluku Belum Bisa Bekerja

    Tata Beracara Belum Tuntas, BK DPRD Maluku Belum Bisa Bekerja

    Pewarta Daud Rumalatu16 April 2025
    Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw.
    Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw.

    Ambon, Tribun Maluku. Meski telah dibentuk, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku hingga kini belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.

    Hal ini disebabkan belum ditetapkannya peraturan tentang tata beracara sebagai dasar hukum operasional BK.

    BK DPRD memiliki mandat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif, serta memantau kepatuhan anggota terhadap kode etik, sumpah janji, dan tata tertib. Namun, tanpa tata beracara, fungsi-fungsi ini belum dapat dijalankan.

    Perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib memang sudah ditetapkan. Tapi yang paling penting adalah tata beracara. Tanpa itu, kami tidak bisa berproses.

    Itulah sebabnya sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkap Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw, kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (15/5/2025).

    Menurut Rutasouw, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan tata beracara, dan saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap akhir.

    Selanjutnya, Pansus akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagian produk hukum daerah.

    Evaluasi dilakukan secara virtual, sesuai arahan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    “Karena ada efisiensi anggaran, kita sepakat tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi proses evaluasi tetap berjalan melalui zoom meeting untuk melihat kekurangan dan melakukan penyempurnaan,” jelasnya.

    Setelah evaluasi, lanjut Rutasouw yang juga merupakan anggota Pansus, naskah tata beracara akan diperbaiki dan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan penetapan dalam rapat paripurna.

    “Setelah evaluasi, kita betulkan materinya, lalu serahkan ke pimpinan untuk dijadwalkan penetapan dalam paripurna,” tandasnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaWatubun Desak Kapolda Tindak Tegas Beking Narkoba di Maluku
    Berita Selanjutnya Rahakbauw: Kabid Bina Marga PUPR Harus Ditertibkan

    Berita Terkait

    IMG 20251108 WA0004

    Bahlil Gedor Semangat Golkar Maluku: “Kita Harus Bangkit, Rebut Lagi Kejayaan 10 Tahun Lalu

    Irawadi 0 1

    PAD Anjlok, DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat di Laut

    Atapary

    PDIP Maluku Sindir Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, Dorong Gerakan Budaya Pela Gandong

    Halimun

    DPRD Maluku Murka, Kepala BPJN Maluku Tak Pernah Hadiri Undangan Komisi III

    Irawadi 0

    20 Anak Maluku Lolos STMKG, Ketua Komisi II DPRD Maluku Beri Apresiasi

    IMG20251103154907 copy 990x777

    Richard Rahakbauw Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Maluku: “Saya Datang Bukan Karena Jabatan”

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Sekolah Pelaut Akan Dibangun Di Maluku-NTT

    Pengukuhan Adat Berujung Bentrok Antar Warga

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.