Ambon, Tribun Maluku. Meski telah dibentuk, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku hingga kini belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.
Hal ini disebabkan belum ditetapkannya peraturan tentang tata beracara sebagai dasar hukum operasional BK.
BK DPRD memiliki mandat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif, serta memantau kepatuhan anggota terhadap kode etik, sumpah janji, dan tata tertib. Namun, tanpa tata beracara, fungsi-fungsi ini belum dapat dijalankan.
Perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib memang sudah ditetapkan. Tapi yang paling penting adalah tata beracara. Tanpa itu, kami tidak bisa berproses.
Itulah sebabnya sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkap Ketua BK DPRD Maluku, Julius Rutasouw, kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (15/5/2025).
Menurut Rutasouw, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan tata beracara, dan saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap akhir.
Selanjutnya, Pansus akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagian produk hukum daerah.
Evaluasi dilakukan secara virtual, sesuai arahan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Karena ada efisiensi anggaran, kita sepakat tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi proses evaluasi tetap berjalan melalui zoom meeting untuk melihat kekurangan dan melakukan penyempurnaan,” jelasnya.
Setelah evaluasi, lanjut Rutasouw yang juga merupakan anggota Pansus, naskah tata beracara akan diperbaiki dan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan penetapan dalam rapat paripurna.
“Setelah evaluasi, kita betulkan materinya, lalu serahkan ke pimpinan untuk dijadwalkan penetapan dalam paripurna,” tandasnya.






