Ambon,Tribun-Maluku.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan berlangsung sebelum tanggal 15 September 2013 yang merupakan tanggal berakhirnya masa tugas dan jabatan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku periode 2008-2013 itu.
“Diperkirakan, PSU di Kabupaten SBT akan berlangsung sebelum tanggal 15 September,”ujar Tatuhey kepada wartawan usai menghadiri HUT RI ke 68 Tahun di kantor Gubernur Maluku, Sabtu kemarin.
Dia mengatakan, tanggal tersebut masih masuk dalam perkiraan lantaran masih banyak tahap yang bakal dilakukan sebelum PSU di SBT digelar.
Tatuhey juga menjelaskan, sesuai dengan putusan MK yang memberikan warning kepada KPU Maluku untuk melaporkan hasil PSU di Kabupaten SBT kembali dilaporkan paling lambat 60hari itu, diyakini bakal dilaporkan tepat waktu oleh KPU Maluku.
“Keputusan MK itu kan memberikan ruang dan waktu untuk dapat berproses hingga 60 hari dan hasilnya akan dilaporkan kembali ke MK kan, maka saya yakin dan optimis sebelum tanggal 30 September kita sudah laporkan perkembangan PSU ke MK,”katanya.
Dia menambahkan juga, pilkada putaran kedua akan berlangsung setelah laporan PSU di SBT dilaporkan ke MK dan mendapatkan putusan sehingga pilkada putaran kedua dapat berlangsung. (TM-06)