Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Pemerintahan » Tekankan RTRW Fleksibel, Vanath: Pemimpin Baru Butuh Ruang Kreatif!

    Tekankan RTRW Fleksibel, Vanath: Pemimpin Baru Butuh Ruang Kreatif!

    Pewarta Ishak Pentury17 Juli 2025
    Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath

    Ambon, Tribun Maluku : Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan pentingnya memberi ruang kreatif bagi pemimpin baru dalam merancang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku.

    Hal itu disampaikan Vanath saat menghadiri rapat percepatan penetapan RTRW yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Rabu (16/7/2025), di Ruang Rapat Prambanan, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan.

    “Kami ingin RTRW tidak menjadi dokumen kaku, melainkan memberi ruang bagi pemimpin baru untuk berinovasi sesuai perkembangan zaman,” ujar Vanath dalam forum yang turut dihadiri perwakilan dari Kota Cirebon, Kabupaten Banyumas, Pasuruan, dan Mojokerto.

    Vanath mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyelesaikan pembahasan substansi RTRW. Namun, rapat paripurna yang dijadwalkan pada Senin lalu tertunda karena dirinya dan Gubernur Maluku masih menjalankan agenda kerja di Jakarta. Paripurna tersebut dijadwalkan ulang pada 18 Juli mendatang.

    Sebagai mantan bupati dua periode, Vanath menyoroti perlunya transisi yang bijak dalam penetapan RTRW. Menurutnya, pengaturan tata ruang tidak boleh terjebak dalam pola lama, melainkan harus adaptif dan kontekstual dengan kebutuhan dan tantangan masa depan.

    “RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan hidup bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya secara berkelanjutan,” tegas Vanath.

    Rapat yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN ini bertujuan mempercepat sinkronisasi dan legalisasi RTRW di berbagai daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

    Dengan percepatan ini, diharapkan pembangunan wilayah bisa berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaMenkes Groundbreaking Dua RS di Maluku
    Berita Selanjutnya Dubes Tahta Suci Vatikan Untuk Indonesia Kunjungi Aru, Ini Agendanya

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 1008 153112

    Saniri Negeri Tiouw Tetapkan Novi Elson Pattiwael sebagai Kepala Mata Rumah Parentah

    Screenshot 2025 0903 135021

    Gubernur Maluku Tegaskan Integritas: “Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak!”

    Screenshot 2025 0903 015418

    Pelantikan Pejabat Eselon 3,4 Pasti Dilaksanakan

    Wagub Maluku Teken Serah Terima Lulusan IPDN 2025

    Wagub Maluku Teken Serah Terima Lulusan IPDN 2025

    Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Logo HUT RI ke 80

    Logo HUT ke-80 RI, Prabowo: Gaungkan Semangat Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa

    IMG 20250711 033029 copy 1000x550

    “Kue Pembangunan Belum Sampai ke Maluku”: Uluputty Tampilkan Video Penderitaan Rakyat Maluku di Hadapan Kementerian PU

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Semmy Letelay Hadir Untuk Perjuangkan Hak Rakyat

    Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.