Ambon, Tribun Maluku : Satu lagi langkah maju ditunjukan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM). Kali ini UKIM menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokad dan Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Maluku.
Penandatangan nota kesepahaman antara UKIM dan HAPI yang ditanda tangani oleh Rektor UKIM, Dr. Hengky. H. Hetharia, M. Th dan Ketua DPD HAPI Maluku, Anthony Hatane, SH. MH pada Kamis (13/7/2023) ini, kedua belah pihak bersepakat mengadakan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta implementasi merdeka belajar kampus merdeka.
Selain itu pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan surat kerja sama antara DPD HAPI Maluku dengan Fakultas Hukum (FH) UKIM. Surat perjanjian kerja sama antara DPD HAPI Maluku dengan FH UKIM ini ditanda tangani oleh Anthoni Hatane, SH. MH selaku ketua DPD HAPI Maluku dan Dr. John Dirk PasalbessyPasalbessy, SH. M. Hum selaku Dekan FH UKIM.
Dimana dalam surat perjanjian kerja sama nomor 12/SP/DPD/HAPI-PROMAL/VII/2023 dan nomor : 01/PKS/FH-UKIM/2023 tertanggal 13 Juli 2023, DPD HAPI Maluku menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) dan ujian calon Advokad. Dimana FH UKIM dipercayakan sebagai pelaksana PKPA dan ujian calon Advokad.
Selain penandatanganan nota kesepahaman antara DPD HAPI Maluku dengan UKIM dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPD HAPI Maluku dengan FH UKIM, pada hari yang sama juga dilakukan pembukaan PKPA dan Ujian Calon Advokad anggota HAPI.
Dari pantauan media ini, pelaksanaan PKPA dan Ujian Calon Advokad yang berlangsung selama dua hari yang bertempat di laboratorium FH UKIM, diikuti oleh dua puluh peserta. Para peserta PKPA dan calon Advokad anggota HAPI Maluku ini terlihat antusias mengikuti berbagai materi yang disajikan pengurus DPD HAPI Maluku, antara lain, Anthoni Hatane, SH. MH, Henri Lusikooy, SH. MH, dan Latif Lahane, SH.
Ketua DPD HAPI Maluku, Anthony Hatane, SH. MH seusai penutupan PKPA dan ujian calon Advokad anggota HAPI Maluku Jumat (14/7/2023) yang juga dihadiri Firel. E. Sahetapy, SH. MH selaku penanggung jawab laboratorium hukum FH UKIM ini mengungkapkan. PKPA merupakan salah satu syarat penting untuk menjadi advokad.
“Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan pendidikan profesi sebagai salah satu syarat yang wajib diikuti oleh mereka yang hendak berprofesi sebagai seorang advokat, ” Jelas Hatane.
Ditambahkan Hatane, Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau biasanya dikenal dengan Undang Undang Advokat.
Tujuan pelaksanaan PKPA bagi calon Advokad sendiri lanjut Hatane adalah guna membentuk Advokad anggota HAPI yang disiplin, dan profesional serta menjunjung tinggi kode etik profesi Advokad.
Program PKPA lanjutnya sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat.
Peserta yang telah mengikuti program PKPA tambah Hatane diharapkan dapat menjadi calon advokat yang dapat menerapkan ilmu hukum dan memiliki kualitas kepribadian dan ketaatan pada kode etik profesi advokad
“Lebih dari itu dengan PKPA ini diharapkan calon Advokad itu sendiri memiliki keahlian dalam bidang pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion), pembuatan kontrak, negosiasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, ” Demikian Hatane.