Ambon, Tribun Maluku : Ketua Saniri Negeri Urimessing menepis semua tudingan yang disampaikan oleh Boby Pesiwarissa dan Evans Alfons, bahwa berdasarkan pemberitaan media Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tidak sesuai mekanisme adat.
,”Tidak benar, mekanisme telah sesuai karena dihadiri oleh semua unsur adat, baik itu Saniri negeri, kepala pemerintah negeri, kepala-kepala Soa, Kepala-kepala Kampung/Kepala Kewilayahan, Tokoh Masyarakat maupun tokoh agama dan perwakilan Masyarakat negeri urimessing,”ujar Dr. Richard M. Waas, SH.MH, selaku Ketua Saniri Negeri Urimessing, lewat Rilis yang disampaikan melalui kuasa Hukumnya, Johny Hitijahubessy Senin (30/10/2023)
Menurutnya, bahwa proses pengukuhan almarhum Jacobus Abner Alfons yang dilakukan oleh marga wattimena juga tidak sesuai dengan mekanisme adat yang berlaku sebagaimana dilakukan pada suatu negeri adat.
Karena almarhum Jacobus Abner Alfons diangkat sebagai Kepala Desa berdasarkan SK Walikota Ambon melalui proses pemilihan, sebagai negeri adat tentunya ada syarat-syarat yang harus dilalui dalam menetapkan seorang Raja, antara lain: Adanya Penetapan Mataruma Parenta Melalui Peraturan Negeri yang selanjutnya diusulkan kepada mataruma parentah untuk dilakukan rapat musyawarah di mataruma untuk diusulkan kepada Saniri negeri dan dilanjutkan kepada walikota ambon melalui camat untuk dilantik secara pemerintahan.
Kedua menurut Waas, bahwa sebelum dilantik secara pemerintahan maka didahului dengan prosesi pengukuhan secara adat di batu baileo.
Ketiga, bahwa semua mekanisme Adat ini tidak dilakukan pada saat pengukuhan saudara Jacobus Abner Alfons, prosesi pengukuhan tersebut hanya bersifat simbolisasi di kantor desa pada saat itu, sehingga tidak sesuai hukum adat yang berlaku di negeri urimessing. Karena tidak sesuai dengan prosesi adat sebagaimana yang ada pada negeri-negeri adat di kota ambon.
Selain itu, menurutnya, berdasarkan pendapat dari Ahli Hukum Adat Dr. Jean Mattuanakota, SH.MHum. bahwa Tanah Dati asal merupakan Tanah Dati yang diperoleh sebelum adanya Bangsa Portugis di Maluku khususnya Kota Ambon, dan baru diregistrasi pada Jaman VOC, Inggris dan Belanda.
,”Itu berarti bahwa pernyataan saudara Boby Pessiwarisa bahwa Tanah Dati Asal diperoleh pada Jaman Belanda adalah tidak benar.
keempat menurut Waas, pendapat yang disampaikan oleh Ahli juga bahwa sesuai dengan Norma Hukum Dati yang berlaku, yaitu Bahwa :Tanah Dati tidak dapat dipindahtangankan, Tanah dati tidak dapat dibagi-bagi kepada anak-anak dati karena merupakan tanah komunal/kelompok
Selain itu bahwa proses penyerahan 20 potong dati almarhum estefanus wattimena kepada almarhum Josias Alfons melalui musyawarah negeri besar karena yang bersangkutan adalah kepala SOA Besar di negeri urimessing, mesti dibuktikan kebenaranya karena sebagaimana kita ketahui bahwa Josias Alfons merupakan anak Adat di Negeri Hatalai yang berada di SOA Nusy dengan Teung Souwaka Lessisina dan Air Teungnya Wermala Tulumasu, dengan jabatan sebagai SOA Adat dan Marga Alfons dan Parera secara bergiliran menjadi kepala SOA di dalam SOA ini.
Ia menambahkan, bahwa dalam Norma hukum adat yang berlaku di negeri-negeri adat, tidak dibenarkan adanya SOA dan Teung dari suatu negeri dibawa masuk ke negeri yang lain.
Selain itu, bahwa SOA SIMA adalah bukan merupakan nama soa tetapi merupakan nama salah satu nama dati yang diberikan oleh marga samlelaway kepada keluarga Josias Alfons sebagai hadiah perkawinan.
Dan bahwa Josias Alfons bukan merupakan anak adat di negeri Urimessing dan penyerahan yang dilakukan pada tahun 1915 melalui musywarah Saniri besar yang dipimpin L.L.Rehatta, sangat diragukan kebenarannya atau terindikasi palsu/rekayasa
Ia menambahkan dalam rilisnya, bahwa saudara Boby Pessiwarisa menyatakan mengetahui proses penyerahan pada tahun 1915 secara adat, apakah dapat dipastikan benar adanya
, “Yang menjadi pertanyaan adalah apakah saudara saksi mengalami sendiri peristiwa penyerahan di tahun 1915, dan kalau benar saudara sudah berumur kurang lebih 100 tahun, dan jabatan saudara pada saat itu sebagai apa sebagai saksi fakta. Hal ini terindikasi bahwa saudara sakit ingatan,”Tutur Waas dalam rilisnya
Sementara terkait dengan SK Saniri untuk pembatalan kewenangan tidak terkait dengan masalah ini, menurut Waas bukan merupakan urusan dari saudara Evan Alfons.
Sementara terkait dengan surat keputusan hasil rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, Hitijahubessy kuasa hukum mengakui kalau belum menerima daripada Ketua Saniri negeri Urimessing dan wartawan diarahkan langsung berhubungan dengan Dr. Richard M. Waas, SH.MH selaku Ketua Saniri Negeri Urimessing
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, Pesiwarissa menjelaskan, Adanya kepentingan orang-orang tertentu, dalam Pemerintahan Negeri Urimessing, membuat Saniri negeri melakukan rapat Saniri besar
Menurut Pesiwarissa, bukan hasil keputusan yang menjadi perhatiannya, melainkan kepada mekanisme pelaksanaan Rapat, yang mana Rapat saniri besar yang merupakan prosesi adat harusnya dilakukan di depan Batu Teong bukan di tempat tempat sembarangan karena ini prosesi adat.
“Menurut saya, rapat Saniri Besar yang dilakukan tersebut adalah rapat yang dilakukan oleh orang sakit dan juga dihadiri oleh orang-orang sakit sehingga keputusan yang dihasilkan juga sakit ,”ujarnya
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan rapat Besar tersebut Saniri Negeri Urimessing tidak berpegang teguh kepada hukum positif maupun hukum adat
,”Dalam proses pertemuan itu, Beta nyatakan mereka tidak berpegang daripada kedua hukum tersebut, yaitu hukum adat maupun hukum positif, itu menurut Beta,”Ujar Mantan Kaur Pembangunan Negeri Urimessing, semasa kepemimpinan Raja Jakobus Abner Alfons.
Terkait Rapat Saniri besar, menurut Pesiwarissa, Pemerintah dan Saniri mesti melakukan seperti yang dilaksanakan negeri Soya, setiap tanggal 2 Desember dilaksanakan rapat Saniri besar membahas hal-hal yang urgen, yang tidak pernah terselesaikan oleh pemerintah dalam setahun, dan berkaitan dengan hak-hak adat, untuk diatur dan diputuskan secara bersama.
,”Bukan seperti yang dilakukan oleh Raja Urimessing Buke Tisera dan Ketua Saniri Urimessing, Richard Waas, yang menyelenggarakan rapat saniri secara dadakan karena kepentingan pribadi pasca Keluarga Alfons melakukan Eksekusi di kawasan Kesia Dusun Kate-kate,”ujar Anak adat negeri Urimessing
Terkait keputusan Rapat Saniri Besar bahwa, Jozias Alfons dan keturunannya bukan anak adat atau anak asli negeri Urimessing, menurut Pesiwarissa, seseorang atau mata rumah di sebut sebagai anak asli dan anak adat itu ada beberapa syarat yaitu harus ada Rumah Tua di Negeri, dan dusun pusaka serta batu Teong dalam Negeri, dan itu dimiliki oleh Keluarga Alfons
“Untuk diakui sebagai anak adat dalam negeri seseorang harus
punya rumah tua di negeri dan punya dusun pusaka, bukan tanah Dati yang diatur-atur oleh belanda. Jadi yang mengatakan Alfons bukan anak negeri adat di dalam rapat itu mereka tidak punya dusun pusaka, mereka hanya orang-orang yang makan Dati,”ujar Stally
Dirinya sangat menyesali keputusan Rapat besar yang memutuskan Alfons bukan anak asli dan anak adat Urimessing sementara yang hadir dalam rapat saja tidak memahami sejarah marga mereka sendiri.
,” Jadi keputusan rapat tadi itu keputusan orang sakit, mereka sakit hati dan sakit fisik maka lahirlah keputusan yang sakit dan membodohi masyarakat Urimessing.
Terkait marga Tisera, menurut Tisera mereka memegang Besloit Adat, yang mana artinya surat yang menunjuk dia sebagai Raja oleh pemerintah Belanda saat itu, dengan demikian Tisera ini bukan orang asli Urimessing, dia hanya di tunjuk oleh Belanda untuk menjadi Raja, karena jaman itu segala hal di atur oleh Belanda termasuk menunjuk seseorang menjadi Raja.
Pesiwarissa mempertanyakan apakah Adat di dalam negeri Urimessing ini dibuat oleh Belanda bukan asli negeri tersebut.
,”Jadi Tisera itu bukan orang asli dan anak adat Urimessing, kalau Tisera itu orang asli Urimessing coba siapa bisa tunjukan rumah tua Tisera yang itu orang asli Urimessing, coba siapa bisa tunjukan rumah tua Tisera yang mana? Dia punya dusun pusaka di Urimessing sebelah mana? Saya marga Pesiwarissa berbicara begini karena saya punya dusun pusaka ada di negeri Urimessing, lalu yang hadir di dalam rapat saniri besar itu mereka punya dusun pusaka sebelah mana? kan tidak ada, mereka semua hanya makan Dati,”ujarnya kesal
Terkait Ketua Saniri, Richard Waas, Pesiwarissa mempertanyakan keabsahannya sebagai anak adat Urimessing, seharusnya Waas bisa melihat dirinya dulu
,”Dia ini kan implementasi dari keluarga besar watimena di Siwang, dia tidak tahu kalau saat menjadi Raja, Almarhum Jacobus Abner Alfons itu dikukuhkan secara adat oleh Keluarga Watimena Siwang, lalu kenapa sekarang baru mau menyatakan kalau Alfons itu bukan orang asli dan anak adat Urimessing, ini kan aneh, dan patut dikatakan bahwa pemerintah negeri urimessing sekarang berupaya untuk pemutar balikan fakta sejarah dan adat negeri Urimessing,”ujarnya