Ambon, Tribun Maluku : Tepis Tudingan sudah melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025, bersama kuasa Hukum Henry Lusikoy dan rekan-Rekan, Kepsek SDN 2 Galala, Rosamund Ivone Lontoh menggelar Konfrensi Pers
Kepada wartawan dalam Konfrensi Pers yang digelar Selasa (28/01/2025) di Restauran Amboina Hotel, Lontoh mengklarifikasi Pemberitaan salah satu media Online di kota Ambon
Dimana pada pemberitaan edisi Sabtu, berita berjudul ,”Akui Belum Cairkan Dana BOS, Bukti Pencairan SDN 2 Galala Di BPDM Sudah Ada,” baik Lontoh maupun Kuasa hukumnya menepis tudingan tersebut dan menyatakan kalau itu adalah berita Hoax
Lontoh, pada kesempatan itu mengakui, bahwa dana BOS tahun 2025 sebesar Rp 88.230.000 sudah masuk ke rekening sekolah pada 21 Januari 2025, namun belum bisa dicairkan.
Menurutnya, hal ini disebabkan belum adanya bendahara baru setelah pensiunnya bendahara lama, sehingga dirinya masih menunggu laporan dari bendahara yang lama baru diangkat bendahara yang baru, sehingga pencairan bisa dilaksanakan.
,”Untuk anggaran tahun 2025, jadi anggarannya masih utuh dalam rekening, tunggu pengangkatan bendahara baru , lalu proses pencairan anggaran 2025,”ujarnya,
Kepsek juga sempat menunjukan buku rekening BOS SDN2 Galala dan menyatakan kalau anggaran tersebut sudah masuk dari tanggal 21/01/2025 dengan nominal 88.230.000 rupiah, namun sampai saat ini belum dicairkan
Ia menambahkan Karena bendahara sudah pensiun sehingga buku tabungan tersebut saat ini dipegang olehnyya selaku kepala sekolah, yang kemudian nantinya ada bendahara baru, lalu bisa dicairkan
,” Jadi saya tidak bisa mencairkan dana Bos tanpa adanya bendahara,” ujar kepala sekolah.
Ketika ditanya terkait sejak kapan bendahara lama pensiun, kepsek mengakui kalau bendahara tersebut pensiun sejak tahun kemarin, namun tahun 2024 Bendahara tersebut diakuinya masih bisa melakukan pencairan
Hal ini bisa dilakukan menurutnya karena pihak sekolah sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas dalah hal ini Sekdis dan diberikan SK Perbantuan bendahara lama tersebut
,”Bendahara tersebut masih diperbantukan sesuai dengan SK dari Pimpinan dalam hal ini Sekdis dan Kadis,”ujarnya.
Sebelumnya, Henry Lusikoy menjelaskan kalau sampai saat ini kliennya belum melakukan pencairan dana Bos SDN 2 Galala sama sekali.
Ia menjelaskan, pemberitaan yang diterbitkan tersebut tidak sesuai fakta dilapangan tetapi berdasarkan asumsi sehingga membuat Narasumber merasa tersinggung
,”Kalau berdasarkan asumsi pastinya semua orang akan merasa tersinggung, bukan berdasarkan fakta,”ujarnya
kuasa Hukum juga menambahkan, kalau ada informasi orang Bank Maluku yang mengatakan kalau dana tersebut sudah dicairkan maka orang tersebut sudah melakukan pembohongan besar
,”Apa benar orang Bank bisa menyatakan bahwa dana yang belum cair sudah dicairkan, kami sangat meragukan itu,”ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya akan mengkonfirmasi dengan pihak Bank terkait keluarnya informasi tersebut kalau Dana SD Negeri 2 Galala sudah dicairkan, padahal faktanya belum dicairkan, kalau ada orang Bank dirinya berjanji akan memproses
Lusikoy menekankan kalau sampai saat ini dana 2025 masih belum dicairkan dan masih utuh di Bank Maluku, sementara Dana BOS tahun 2024 , proses tetap berjalan walaupun Bendahara sudah pensiun tetapi atas ijin pimpinan di Dinas maka tetap bisa dicairkan.
,”jadi kalau tidak ada ijin maka tidak bisa dicairkan, jadi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dananya digunakan dikelola dengan baik, dengan melibatkan dewan Guru dan komite , prosesnya berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” Tutupnya
Untuk diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan, dari informasi yang diperoleh media, Dana Bos SDN 2 Galala sudah dicairkan pada Jumat kemarin
Narasumber juga telah berjanji akan menunjukan bukti pencairan Dana BOS SDN 2 Galala
Adanya pemberitaan salah satu media sempat membuat kuasa hukum SDN 2 Galala yang mengaku kalau merupakan adik ipar kepsek sempat naik pitam dan berjanji akan mempolisikan wartawan karena sudah mencemarkan nama baik sang kepsek
Kuasa hukum menganggap kalau berita tang disajikan itu tidak berimbang, padahal, pihak media sebelumnya sudah melakukan konfirmasi dengan kepala sekolah baru berita dinaikan
Seharusnya pihak kepsek dan kuasa hukum mau melihat kalau pemberitaan yang disampaikan itu berdasarkan informasi yang diterima Media