Ambon, Tribun-Maluku.com : Merasa terancam akan digusur oleh TNI AU, ratusan warga Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon yang terdiri dari anak-anak dan orang tua, Kamis (30/9/2021) datangi DPRD Provinsi Maluku untuk meminta perlindungan wakil rakyat yang ada di DPRD.
Mereka mengaku diintimidasi pihak TNI AU soal lahan yang kini mereka tempati, Khususnya lahan pada 3 RT yang ada di Dusun Wailawa dan Kampung Pisang Negeri Tawiri.
Menurut Kordinator aksi, Ari Latulola, Akibat intimidasi itu, 250 lebih Kepala Keluarga yang menempati 3 RT tersebut, juga mengaku hidup dalam tekanan atas tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan TNI AU.
Salah satunya soal pemaksaan penandatanganan surat pernyataan bermeterai 10.000 yang intinya warga diminta keluar tanpa meminta ganti rugi sepeserpun dari pihak TNI AU.
“Kita hidup dalam tekanan TNI AU, mereka menggunakan orang tatua kami yang merupakan Purnawirawan dari TNI AU, dan akhirnya orang-orang tua kami dikucilkan ditengah masyarakat. Sehingga bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa mereka (orang-orang tua) kami itu juga mendapat intimidasi dari TNI AU” Ujar koordinator aksi
Dalam orasi ,warga meminta satu jaminan surat bagi TNI AU agar tidak berulah sepanjang proses mediasi itu ditempuh.
,”Kita butuh surat untuk menjadi jaminan bagi warga sampai dengan mediasi ini selesai, TNI AU jangan lakukan kegiatan apapun, “teriak warga ditengah orasi
Ari Latulola dalam orasinya juga mengatakan, dasar TNI AU adalah sertifikat hak pakai (SHP) Tahu 2010, namun disisi lain, warga juga memiliki sertifikat hak milik sebelum SHP milik TNI AU itu keluar 2010.
“Kalau bicara SHP semua warga negara punya hak, karena tanah bebas negara,”ujarnya.
Sementara terkait bentuk intimidasi yang dilakukan, adalah pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, bahwa apabila tanah ini diperlukan maka harus keluar tanpa ganti rugi dan masyarakat diminta mengakui, bahwa itu tanah milik TNI AU.
Sementara masyarakat juga memiliki dokumen dan didukung oleh dokumen yang ada pada Pemerintah Negeri, yang menyatakan, bahwa itu tanah hak ulayat Negeri Tawiri danKita siap sampai diproses hukum.
Mereka punya SHP ditandatangani oleh pa Anakatoty, dan itu tanpa proses ukur. Kalau ukur kita tahu batas-batasnya.
Mereka itu berperkara atas Laha, tapi kemudian mencaplok sebagian lahan di Tawiri juga.
Setelah melakukan orasi di depan Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon,mereka di terima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dan Halimun Saulatu.
Pada Warga Tawiri Sairdekut mengatakan bahwa, persoalan ini akan disampaikan ke Komisi terkait, untuk itu, warga diminta menahan diri, karena itu bagian dari mekanisme penyelesaian dari lembaga DPRD.
“Kami akan lakukan rapat dan akan melibatkan warga. Ini mekanisme yang ada dalam DPRD. Kita akan cari solusi terbaik dalam persoalan ini dengan melibatkan semua pihak, termasuk TNI AU,”jelas Politisi Gerindra Maluku ini.