Piru, Tribun Maluku : Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ambon menghukum Marlin Mayaut dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Vonis dan putusan PN Tipikor Ambon kepada terdakwa Marlin Mayaut dibacakan oleh Majelis Hakim Rahman Selang, SH., MH, pada Jumat 15/09/2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon.
Hakim memutuskan Mayaut terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat 1, 2,dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atas dasar itu PN Tipikor Ambon memutuskan hukuman 7 Tahun penjara denda 300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 600 juta subsidair 2 Tahun penjara. Serta biaya perkara ditanggung oleh terdakwa Marlin Mayaut sebesar 5.000 rupiah.
Perlu diketahui, Marlin Mayaut merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat(BPBD-SBB) Sekaligus sebagaiuga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai (SDP).
Sementara Muid Tulapessy (bendahara barang) atas kasus Dana Siap Pakai (DSP) juga divonis pada hari bersamaan, namun Tulapessy mendapat hukuman satu tahun lebih rendah dari Mayaut (PPK).
Tulapessy dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 400 juta subsidair 1 Tahun penjara. Serta biaya perkara ditanggung oleh terdakwa Muid Tulapessy sebesar 5.000 rupiah.
Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy kedua terdakwa kasus DSP ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan.