Ambon,Tribun Maluku : Dedy Lean Sahusilawane selaku Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara penghinaan dengan terdakwa Willem Siahainenia alias Wil menjatuhkan vonis kurungan kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya yang bacakan dalam sidang kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (21/4/2025) Dedy Lean Sahusilawane selaku Hakim tunggal mengungkapkan.
Terdakwa Willem Siahainenia alias Wil yang sehari harinya berprofesi sebagai pegawai pada program Pasca Sarjana Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan dengan korban JJ.
Lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap korban JJ, terdakwa Willem Siahainenia dijatuhi hukuman kurangan oleh majelis hakim.
Diuraikan hakim, Bahwa kejadian Penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa WILLEM SIAHAINENIA alias WIL terhadap korban JJ , terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul. 13.31.WIT di Rumah korban yang terletak di kawasan Lateri Kecamatan Baguala kota Ambon.
Dimana saat itu korban dan keluarga besar sementara kumpul keluarga dirumah korban untuk ibadah dan saat itu juga korban sementara lakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan anak korban
Tiba- tiba tidak tahu maksudnya apa muncul pesan masuk berupa Pesan Suara (Voice Note ) dari Terdakwa WILLEM SIAHAINENIA yang menggunakan Handphone anak korban. Terdakwa WILLEM SIAHAINENIA mengirim Pesan Suara berupa kalimat sebanyak dua kali.
Saat Pesan Suara ini masuk ke handphone korban, dan didengar langsung oleh korban dan didengar juga oleh seluruh kerluarga yang berkumpul telah membuat korban merasa terhina, dipermalukan dan juga merasa harga diri korban direndahkan seperti binatang.
Selain itu korban juga merasa terancam dengan kalimat-kalimat serius dari terdakwa yang akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Pesan Suara berupa kalimat penghinaan dan ancaman ini membuat korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Dalam persidangan kasus ini hakim berpendapat, bahwa gambar yang menurut terdakwa adalah laki laki telanjang yang dikirimkan korban kepada anaknya bukanlah gambar laki laki telanjang sebagaimana yang dimaksud terdakwa, akan tetapi itu adalah gambar sticker.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Willem Siahainenia harus menanggung akibatnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan oleh hakim.