Ambon,Tribun-Maluku.com : Sekretaris negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupayen Maluku Tengah Hendrik Latupeirissa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon Jumat (3/5/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Yenny Tulak selaku hakim ketua ini, jaksa penuntut umum Leo Tuanakotta mengungkapkan. Terdakwa Hendrik Latupeirissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan penuntut umum, terdakwa Hendrik Latupeirissa diduga telah melakukan mark up penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa negeri Porto selama 3 tahun, yakni tahun 2015 hingga tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 382 juta lebih.
Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan unsur yang meringankan terdakwa yakni terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp. 382 juta lebih.
Pada bagian akhir tuntutannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999. Penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa penahanan.
Setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Yenny Tulak selaku hakim ketua menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim.