Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Terdakwa Kasus Arara Menangis Setelah Divonis Hakim

    Terdakwa Kasus Arara Menangis Setelah Divonis Hakim

    Pewarta Tribun Maluku4 September 2017
    Endang Saptawati, terdakwa korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan bandara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah menangis saat dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Endang Saptawati, terdakwa korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan bandara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah menangis saat dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

    Ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Waly didampingi Samsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Senin (4/9), juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

    Terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    Atas keputusan tersebut, mata terdakwa langsung terlihat berkaca-kaca sambil keluar meninggalkan ruang sidang dan langsung dipeluk suaminya.

    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Widodo Budi Santoso alias Santo dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp400 juta.

    “Harta benda terdakwa Santo akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama lima bulan.

    Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina dan Aser Orno yang meminta kedua terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

    Dishub Maluku dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.

    Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

    Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyedia jasa dalam proyek itu, tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tandatangan Direktur PT. BSC, padahal terdakwa bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta.

    Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku dan Endang juga yang memberikan informasi kepada Santo tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.

    Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.

    Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPertamina Ambon Apresiasi Pengguna Pertamax
    Berita Selanjutnya Kota Ambon Deflasi 2,08 Persen

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Hasil Pemeriksaan Kesehatan Belum Disampaikan Ke KPU Maluku

    Percepat Realisasi KUR, Jamkrindo – Kemenkop UKM Sosialisasi Program

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.