Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Syaifudin Rumuar sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Undur, Kecamatan Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT.) dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghukumnya selama empat tahun penjara,” kata ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (22/11/2019).
Terdakwa yang juga berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp305,2 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta menghambat program pembangunan di Negeri Administratif Undur, Kecamatan Kilmuri, Kabupaten SBT.
Yang bersangkutan juga mengetahui kepala desa administratif sebelumnya dijebloskan ke penjara karena melakukan perbuatan yang sama, namun terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejari SBT di Geser, Tonny Lesnusa dan Rasyid Wiraputra yang meminta terdakwa divonis 4,5 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Moritz Latumeten menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka. (an/tm)