Ambon, Tribun Maluku : Terindikasi Telah terjadi permasalahan pada beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Seram Bagian Barat (SBB), Penjabat Bupati SBB sudah disurati Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Maluku, untuk melihat apa yang sementara terjadi
Demikian penjelasan Ketua PABPDSI Maluku, Bakri Ely kepada media, Kamis (21/3/2024) di Kantor Gubernur Maluku
Menurut Ely, berdasarkan Edaran Menteri Dalam Negeri Bina Pemerintahan Desa, PABPDSI salah satu organisasi yang memiliki Legitimasi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 1108-00- 00/080/VI/2022 Tertanggal 24 maret 2023, selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Maluku dan telah menyampaikan secara tertulis kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) untuk dapat menyampaikan kepada BPMD dan camat Sekabupaten SBB, agar Pendataan secara cermat terkait dengan pengisian data anggota BPD harus berdasarkan SK BPD.
Pasalnya menurut Ely, terindikasi BPD di beberapa kecamatan di SBB bermasalah saat pergantian BPD dan pengangkatan BPD tidak sesuai mekanisme undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maupun PP 43 Perubahan PP 43 menjadi PP 47, Pasal 74 paragraf 2, yang berbunyi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antara waktu.
Selain itu pada Pasal 75, terkait pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antara waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Wali Kote atas usulan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Melalui Kepala Desa,
Maka dengan ini menurut Ely, PABPDSI Maluku ingin menegaskan kepada penjabat Bupati yang juga Mitra kerja PABPDSI agar dapat selektif dalam pengisian maupun pemutahiran data anggota BPD yang ada di seluruh kecamatan di SBB.
,”Karena ada beberapa kecamatan BPDnya Bermasalah, yang BPD diberhentikan oleh oknum Kepala Desa dan Kepala Desa mengangkat BPD yang diinginkan oleh Kepala Desa, maupun ada BPD yang sudah meninggal tapi dibiarkan tanpa diusulkan untuk pergantian antara waktu dan dibiarkan tunjangan diambil oleh Kepala Desa dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas,”urai Ely
Ia menjelaskan, persoalan ini terjadi kurang lebih dua tahun lebih, yang tidak ada pergantian, padahal Camat dan Kepala Desa sudah mengetahui tapi dibiarkan.
Dan desa yang anggota BPD yang tidak memiliki SK dianggap BPD Bodong. Desa-desa tersebut antara lain, Desa Souhuwe Kec. Taniwel Timur, Desa Makububui Kec. Taniwel Timur, Desa Kasieh Kec. Taniwel, Desa Huku Kecil Kec. Elpa Putih
Maka dengan menurutnya, PABPDSI Maluku meminta kepada penjabat Bupati, Polres, Kejaksaan Negeri SBB, agar segera memanggil Camat dan Kepala Desa yang disebutkan di atas dan meminta klarifikasi terkait persoalan di Desa-desa tersebut, karena hal ini sangat merugikan Negara.
Hal ini dilakukan agar Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa No. 900.0759/BPD Perihal. Pemutahiran Data Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa berjalan dengan baik.
Sehingga Dana Desa dapat diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat bukan kepentingan pribadi yang tidak bertanggungjawab.