Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi pada Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian (Infokom) Kota Ambon, berlaham tapi pasti mulai merengsek maju.
Setelah belanja rutin, pencetaka spanduk dan comman center yang terindikasi kuat korupsi kali penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mulai menyasar proyek pencetakan buletin dalam rangka HUT Kota Ambon tahun 2021 yang terindikasi sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Dari informasi yang berhasil didapat media ini Selasa (7/11/2023) menyebutkan. Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Infokom menganggarkan pencetakan buletin dalam rangka HUT Kota Ambon Ke 446 Tahun 2021.
Pengadaan buletin dalam rangka HUT Kota Ambon diduga sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Pasalnya oknum pegawai Dinas Infokom Kota Ambon atas nama. Hendra Pesiwarissa yang menjabat selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Dinas Infokom. Kota Ambon diduga mengatur pelelangan tersebut, dan telah menyiapkan rekanan yang nantinya akan melakukan pencetakan buletin tersebut.
Selain itu Pesiwarissa juga diduga menyiapkan semua dokumen perusahaan yang dibutuhkan untuk proses tender, termasuk menyiapkan harga penawarannya.
Intervensi Hendra Pesiwarissa tersebut berbuah manis, rekanan yang telah disiapkannya sejak awal berhasil memenangkan tender tersebut. Dan sebagai balas jasa, Pesiwarissa diduga menerima sejumlah uang dari rekanan yang diurusnya itu.
Bahkan tidak sampai disitu saja, Hendra Pesiwarissa yang adalah ASN dilingkup Pemkot Ambon diduga yang melakukan pencetakam buletin tersebut tanpa melibatkan rekanan yang seharusnya melakukan pencetakan buletin HUT Kota Ambon ke 446 tahun 2021.
Sementara itu, Hendra Pesiwarissa yang dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat whatsapp, hingga berita ini diterbitkan tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan media ini.





