Tual, Tribun Maluku: Menyikapi dugaan oknum ASN di Lingkup Pemkot Tual yang mengadai kenderaan roda dua (Motor) dan roda empat (Mobil) milik Aset Daerah. Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengatakan, oknum ASN itu akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
” Sebenarnya ini budaya malu saja, kalau tidak ada budaya malu maka kita pakai aturan biar ASN itu kena sangsi,” kata Wali Kota Tual di Pendopo Yartel Tual. Kamis, (6/5/2021).
Menurut Rahayaan, berdasarkan hasil audit BPK Tahun 2019 terdapat temuan 100 (Seratus) kendaraan roda dua dan roda empat yang masih tersebar.
Sehingga Pemerintah daerah melakukan penarikan Aset tersebut. Namun sayangnya, pada saat penarikan oleh Satpol-PP terdapat banyak aset yang sudah di gadai bahkan sudah dijual oleh oknum ASN tertentu.
” Saya sebetulnya sudah lama menyuarakan melalui apel pagi maupun rapat koordinasi tentang masalah ini, ternyata dalam penyerahan audit BPK 2019 itu ratusan motor yang masih tersebar di tangan orang,”ungkapnya.
Untuk ASN yang gadia Aset. Adam Rahayaan menjelaskan, aturan jelas kalau ada ASN yang pindah tangankan atau menggadaikan aset daerah atau menjual aset daerah itu murni pidana, sehingga perlu dilakukan tindakan disiplin agar menjadi efek jera.
” Berapa hari belakangan pak Sekda dan Kasat Pol PP sudah tertibkan sekian banyak motor dan mobil yang diluar,” pungkasnya.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tual berhasil melakukan penarikan sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot Tual) yang di gadai salah satu oknum ASN Pemkot Tual.
” Motor yang di gadai oleh oknum ASN kita sudah tarik, termasuk motor dari gorum dan tinggal beberapa saja,” kata Kepala Satpol PP Kota Tual Ibrahim Tamher di Tual. Rabu (5/5/2021).
Penarikan aset ini bukan saja dilakukan kali ini. Tapi tahun kemarin juga sudah dilakukan penarik, namun anehnya masih saja aset masih saja digadaikan oknum ASN tertentu.
” Herannya tiap tahun kita tarik kendaraan, tapi kendaraan tidak habis-habis juga,” uangkapnya.
Penarik aset Pemerintah Kota Tual berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang tersebar di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara hingga Kabupaten lain yang di Provinsi Maluku.
“ Menindaklanjuti temuan BPK, kita sudah tarik 30 kendaraan roda Motor dan roda empat dua Mobil, dan masih dilakukan penarikan yang sisa,” ungkapnya.
Untuk mengetahui keberadaan aset yang masih diluar daerah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian untuk penertiban aset yang tersebar di luar daerah.
“Untuk mobil semua sudah di tarik tinggal dua saja, kalau yang satu masih di Dobo sedangkan yang satunya kita masih cek keberadaannya,” jelasnya
Menurutnya, penarikan kendaraan ini berdasar surat perintah dari Sekertaris Daerah sebagai dasar untuk dilakukan penarik tersebut.
” Kadang kita turun untuk penarikan sering terjadi hal-hal yang ane seperti kadang mereka menghindar sampai caci maki tapi kita komunikasi dengan baik untuk tarik,”ucapnya.