Ambon,Tribun-Maluku.Com : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku bakal mengambil langkah berkonsultasi dengan KPU RI, guna menentukan langkah apa yang akan ditempuh KPUD Maluku dalam persoalan siapa yang akan duduk sebagai anggota DPRD Maluku dari PDIP pada dapil Malra, Tual dan Aru.
Hal tersebut diungkapkan ketua KPUD Maluku, Samsul Rivai Kubangun ketika dikonfirmasi media ini via telpon Rabu (9/10/2019)
“KPUD Maluku telah menerima surat pemberitahuan dari DPP PDIP terkait pemberhentian anggota DPRD Maluku terpilih atas nama Wellem Kurnala. Surat itu kami terima tanggal 1 Oktober 2019, ” ujar Kubangun.
Ditambahkan Kubangun, selain menerima surat masuk dari DPP PDIP. KPUD Maluku juga telah menerima surat masuk dari Wellem Kurnala yang pada intinya mempertanyakan tentang status Wellem Kurnala.
Setelah mendapat surat masuk baik dari DPP PDIP maupun Wellem Kurnala lanjut Kubangan. KPUD Maluku lantas melakukan pleno guna mempelajari, menelaa dan meneliti kedua surat tersebut.
“Selanjutnya dari hasil pleno tersebut, disepakati bahwa KPUD Maluku akan berkonsultasi dengan KPU Pusat sebagai atasan, guna mendapat masukan dan saran terkait persoalan antara Kurnala dan Watubun, ” ujar Kubangun.
Nantinya dengan bersandar pada hasil konsultasi dengan KPU Pusat itu lah ujar Kubangun. Barulah KPUD Maluku dapat mengambil langkah atau memutuskan persoalan tersebut.
Kubangun juga mengakui KPUD Maluku telah mengusulkan 45 orang calon anggota DPRD Maluku terpilih pada tanggal 12 Agustus 2019. Pengusulan tersebut dilakukan KPUD Maluku pada tanggal 16 Agustus 2019 kepada Mendagri lewat gubernur Maluku.
“Pasca pengusulan oleh KPUD Maluku itu, beberapa waktu kemudian Mendagri mengirimkan surat dimana dalam surat tersebut dua nama calon anggota DPRD Maluku terpilih, yakni Wellem Kurnala dan Robby Gasperzs tidak dicantumkan untuk dilantik, ” bebernya.
Pada tanggal 1 Oktober 2019 KPUD Maluku menerima surat dari DPP PDIP tentang pemecatan anggota DPRD PDIP terpilih atas nama Wellem Kurnala. Surat itulah kemudian yang diplenokan KPUD Maluku, guna mengambil sikap dan langkah langkah yang dianggap perlu dalam persoalan ini.