Ambon, Tribun Maluku ; Pemerintah Kota Ambon, Penjabat Negeri Urimesing dan Saniri Negeri Urimesing telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan mata rumah Parenta di Negeri Urimesing.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan majelis Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara perdata nomor 283/Pdrt.G/2022/PN.AMB antara mata rumah Samalelaway selaku penggugat melawan Pemerintah Kota Ambon selaku tergugat I, Penjabat Raja Negeri Urimessing selaku tergugat II, dan Saniri Negeri Urimesing selaku tergugat III serta keluarga Tisera selaku turut tergugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (16/2023) mengungkapkan, perbuatan tergugat II dan tergugat III dalam mengajukan Peraturan Negeri tentang penetapan mata rumah Parenta di Negeri Urimesing yang tidak pernah diagendakan dan dibahas adalah perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga memutuskan, menyatakan perbuatan tergugat I melakukan evaluasi terhadap peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan mata rumah Parenta di Negeri Urimesing yang tidak pernah diagendakan dan dibahas oleh tergugat II dan III merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan, dokumen-dokumen sejarah yang diajukan penggugat memenuhi syarat yang ditentukan penggugat II dan III. Untuk membuktikan dan menetapkan penggugat sebagai mata rumah Parenta di Negeri Urimessing.
Hakim juga memerintahkan tergugat II dan III untuk segera melakukan pembahasan peraturan Negeri Urimessing dan menetapkan mata rumah Samalelaway (penggugat) sebagai mata rumah Parenta di negeri Urimesing. Juga ditetapkan dalam peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan mata rumah Parenta.
Pada bagian lain amar putusannya, majelis hakim menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.520.000.00.