Ambon, Tribun-Maluku.com : Warga negeri Halong yang mendiami wilayah Halong Air Besar menggelar aksi demo terhadap Raja Halong, Stella Tupanellay, baik di lokasi tanah yang menjadi sengketa maupun di depan kantor Negeri Halong, Rabu (21/10).
Dalam aksi demo menolak pengukuran tanah seluas kurang lebih 900 hektar yang hendak dilakukan tim kuasa hukum raja Halong ini, warga menilai, sikap raja Halong Stella Tupanellay sungguh sangat arogan lantaran secara sepihak hendak menggusur warga Halong Air Besar yang telah mendiami wilayah tersebut selama 5 generasi.
“Ada indikasi kuat raja negeri Halong telah menjual tanah tersebut kepada salah satu pengusaha di Kota Ambon untuk pembangunan super Market. Oleh karena itu, Raja Halong lewat kuasa hukumnya hendak melakukan pengukuran dan melakukan penggusuran terhadap 14 kepala keluarga yang mendiami wilayah tersebut, “ ujar Agus Bastian salah satu tokoh masyarakat Halong kepada wartawan.
Dijelaskan Bastian, dalam proses hukum tanah tersebut antara 14 kepala keluarga selaku tergugat melawan keluarga Salomon selaku pihak penggugat, di tingkat Pengadilan Negeri Ambon perkara tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku, dimenangkan oleh 14 kepala keluarga tersebut.
“Semestinya raja Halong melindungi masyarakatnya, bukan malah kembali menyusahkan warga sendiri. Jelas-jelas raja Halong lebih memilih kepentingan pengusaha yang memiliki uang banyak dari pada membela rakyatnya, ‘ papar Bastian.
Ditambahkan Bastian, pihaknya menolak semua bentuk intervensi dan sepak terjang raja Halong lantaran tanah tersebut masih dalam proses hukum.
Dalam aksi demo yang berlangsung di lokasi sengketa tersebut warga Halong menantang Raja Halong Stella Tupanellay untuk melakukan natsar (Sumpah sesuai agama Kristen – red) di gedung gereja, dimana Raja Halong di tantang untuk bersumpah, jika berbuat salah maka raja dan saniri negeri Halong yang bersengkongkol dalam perkara tersebut akan mati.
Warga juga melakukan pengusiran terhadap tim kuasa hukum Raja Halong yang terdiri dari Jeanetth Rugebreght SH, Francois Halattu SH, Elda L.Loupatty SH dan Marselina Watrutty SH.
Merasa tidak puas, akhirnya puluhan warga Halong Air Besar lantas melakukan long march menuju kantor negeri Halong guna bertemu dengan Tupanellay. Warga yang hendak masuk untuk bertemu dengan Tupanellay dihadang aparat keamanan, dengan alasan hanya dua orang perwakilan warga saja yang diijinkan masuk bertemu dengan raja, namun hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga Halong.
Di depan kantor Negeri Halong, lagi-lagi warga menantang Raja Halong Stella Tupanellay untuk melakukan sumpah, namun tidak ditanggapi oleh Tupanellay. Bahkan raja Halong hanya mengutus tim pengacaranya untuk bertemu warga. Namun lagi-lagi warga menolak bertemu dengan tim pengacara yang diutus raja Halong itu, bahkan warga langsung mengusir tim pengacara yang membela Raja Halong.
Lantaran tidak mendapat respons dari Raja Halong, akhirnya warga Halong membubarkan diri, namun mereka berjanji akan kembali melakukan aksi yang sama namun dengan warga yang lebih banyak lagi. Bahkan mereka mengancam jika Tupanellay tetap melakukan pengukuran tanah tesebut maka warga tetap akan bertahan dengan cara apapun.
Sementara itu dari pantauan media ini terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, dimana tidak terlihat satupun petugas Badan Pertanahan Nasional yang ada guna melakukan pengukuran. Belakangan diketahui tidak ada perintah Pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
Terpisah, Raja Halong Stella Tupanellay kepada wartawan mengatakan, semua tuduhan warganya sangatlah tidak beralasan dan tidak benar. Dia sangat menyayangkan sikap warganya yang menghujat dirinya.
“Semua ini kan bisa dibicarakan baik-baik, namun entah mengapa sampai warga bersikap arogan. Saya sendiri tidak tahu, “ tutur Tupanellay.
Dia menjelaskan, apa yang hendak dilakukan tim pengacaranya adalah hanya mengukur luas tanah tersebut dan tidak akan melakukan apa-apa.
Senada dengan itu, salah satu kuasa hukum Raja Halong, Jeanetth Rubeberght menambahkan. Bahwa status tanah yang diributkan warga tersebut sesuai putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung sifatnya NO (tidak ada yang dimenangkan – red) lantaran kurangnya pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu Raja Halong hendak mengukur luas tanah tersebut guna melakukan gugatan terhadap warga Halong Air Besar dan juga keluarga Salomon. Apalagi tanah tersebut adalah tanah dati negeri Halong, “ beber Rugeberght.
Rugeberght enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kepemilikan tanah dati oleh perorangan didalam tanah dati negeri Halong.