Ambon, Tribun Maluku: Terkait Sewa lahan Tower Sutet di batu Koneng oleh PT PLN (Persero) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara dari Pemerintah Daerah Maluku, tidak ada sewa menyewa
Demikian penjelasan Manager Komunikasi PT.PLN Wilayah IX Maluku/Maluku Utara Saiful Ali, kepada wartawan Selasa (7/11/2023) di ruang kerjanya
Menurutnya PLN tidak menyewa dari Pemda, tetapi mendapat ijin pinjam pakai dari Pemda
ganti rugi/sewa lahan Tower Sutet pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Pemda Maluku.
,”Harus digaris bawahi, Katong (Kita) membangun aset di satu lokasi bukan berlangsung satu dua bulan atau satu dua tahun saja, karena aset PLN ini selama listrik itu ada pasti digunakan selama-lamanya,”ujarnya
Untuk itu menurutnya ketika PLN menggunakan lahan tidak bisa seenaknya saja tetapi melalui berbagai prosedur dan semuanya sudah dilalui.
“Jadi terkait tower Sutet milik PLN ini awalnya di bangun oleh IWIP, dalam proses pembangunannya tentu sudah berkordinasi dengan para pihak termasuk pemilik lahan sebelum dibangun,”ujarnya
Dijelaskan kalau ada keluarga da Costa yang mengaku sebagai pemilik lahan dirinya mengakui kalau tidak tahu pasti
,”Setahu Saya ini milik keluarga Badillah, Katong sendiri bingung sementara lahan tersebut harus sudah digunakan, dan Katong tanyakan ke kantor desa, Jadi Katong tidak sewa, Katong tidak beli tapi sementara dikasih ijin pinjam pakai,”ujarnya.
Diakuinya sudah ada perjanjian pinjam pakai lahan sejak 2018 sampai saat ini, namun dirinya mengakui kalau tidak tahu jelas isi perjanjian tersebut
“Memang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Pemda Maluku terkait pinjam pakai lahan, namun saya tidak begitu tahu apa saja point yang tertera dalam isi surat perjanjian itu.
Soal siapa pemilik sebenarnya dari lahan itu dirinya mengaku juga bingung, karena bukan hanya Pemda Maluku yang klaim tapi ada juga pihak lain.
Tapi saat ini yang kita percaya lahan itu milik Pemda, kalau ada pihak lain yang merasa memiliki lahan tersebut silahkan gugat di pengadilan saja,” ujar Saiful.
Di tempat terpisah, Kepala Aset Pemda Provinsi Maluku, Daniel Pasodung kepada wartawan, Rabu (8/11/2013) menyampaikan, proses ganti rugi atau sewa lahan tower Sutet milik PLN sampai saat ini belum dilakukan karena statusnya masih pinjam pakai.
“Iya sampai saat ini belum ada ganti rugi atau sewa lahan dari PLN karena status kejelasan lahan tersebut Balum terkonfirmasi.
Dari 3 tower Sutet hanya dua saja yang nantinya dilakukan ganti rugi atau sewa lahan. Nah saat ini baik pihak Pemda Maluku maupun keluarga da Costa sama sama mengklaim kepemilikan namun belum ada kejelasan karena yang menentukan lahan itu milik siapa adalah pihak pertanahan melalui pengembalian batas.
Ia menjelaskan sudah dua kali bersama turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, hanya saja karena kondisi Medan dan cuaca hujan serta ketidak hadiran pihak pertanahan mengakibatkan pengembalian batas belum terlaksana.
Saat ini Pemda melalui Sekda sudah menyurat kepada pihak pertanahan untuk meminta pengembalian batas dan kita sementara menunggu konfirmasi lanjut dari pertanahan,” jelas Daniel.
Dikatakan, jika nantinya dalam pengembalian batas itu telah ditentukan milik siapa maka pihak PLN wajib melakukan perjanjian sewa lahan baik kepada Pemda Provinsi Maluku atau keluarga da Costa.
“Iya perjanjian sewa lahan itu wajib dilakukan karena aturan menjamin itu,” kata Daniel.
Dirinya mengakui bahwa terkait kepemilikan lahan, Pemda Maluku berdasarkan pada dokumen berupa Card yang dimiliki, memang belum ada Sertifikat yang dimilki Pemda, tapi hanya berdasarkan Card yang ada karena itu bekas tanah Eigendom Vervonding