Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Terkait Sewa Pakai Lahan Tower Sutet Batu Koneng, Saiful : PLN Tidak Sewa Dari Pemda

    Terkait Sewa Pakai Lahan Tower Sutet Batu Koneng, Saiful : PLN Tidak Sewa Dari Pemda

    Pewarta Marven Talla9 November 2023
    Screenshot 20231109 231945 jpg

    Ambon, Tribun Maluku: Terkait Sewa lahan Tower Sutet di batu Koneng oleh PT PLN (Persero) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara dari Pemerintah Daerah Maluku, tidak ada sewa menyewa

    Demikian penjelasan Manager Komunikasi PT.PLN Wilayah IX Maluku/Maluku Utara Saiful Ali, kepada wartawan Selasa (7/11/2023) di ruang kerjanya

    Screenshot 20231109 231908 jpg

    Menurutnya PLN tidak menyewa dari Pemda, tetapi mendapat ijin pinjam pakai dari Pemda
    ganti rugi/sewa lahan Tower Sutet pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Pemda Maluku.

    ,”Harus digaris bawahi, Katong (Kita) membangun aset di satu lokasi bukan berlangsung satu dua bulan atau satu dua tahun saja, karena aset PLN ini selama listrik itu ada pasti digunakan selama-lamanya,”ujarnya

    Untuk itu menurutnya ketika PLN menggunakan lahan tidak bisa seenaknya saja tetapi melalui berbagai prosedur dan semuanya sudah dilalui.

    “Jadi terkait tower Sutet milik PLN ini awalnya di bangun oleh IWIP, dalam proses pembangunannya tentu sudah berkordinasi dengan para pihak termasuk pemilik lahan sebelum dibangun,”ujarnya

    Dijelaskan kalau ada keluarga da Costa yang mengaku sebagai pemilik lahan dirinya mengakui kalau tidak tahu pasti

    ,”Setahu Saya ini milik keluarga Badillah, Katong sendiri bingung sementara lahan tersebut harus sudah digunakan, dan Katong tanyakan ke kantor desa, Jadi Katong tidak sewa, Katong tidak beli tapi sementara dikasih ijin pinjam pakai,”ujarnya.

    Diakuinya sudah ada perjanjian pinjam pakai lahan sejak 2018 sampai saat ini, namun dirinya mengakui kalau tidak tahu jelas isi perjanjian tersebut

    “Memang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Pemda Maluku terkait pinjam pakai lahan, namun saya tidak begitu tahu apa saja point yang tertera dalam isi surat perjanjian itu.

    Soal siapa pemilik sebenarnya dari lahan itu dirinya mengaku juga bingung, karena bukan hanya Pemda Maluku yang klaim tapi ada juga pihak lain.

    Tapi saat ini yang kita percaya lahan itu milik Pemda, kalau ada pihak lain yang merasa memiliki lahan tersebut silahkan gugat di pengadilan saja,” ujar Saiful.

    Di tempat terpisah, Kepala Aset Pemda Provinsi Maluku, Daniel Pasodung kepada wartawan, Rabu (8/11/2013) menyampaikan, proses ganti rugi atau sewa lahan tower Sutet milik PLN sampai saat ini belum dilakukan karena statusnya masih pinjam pakai.

    “Iya sampai saat ini belum ada ganti rugi atau sewa lahan dari PLN karena status kejelasan lahan tersebut Balum terkonfirmasi.

    Dari 3 tower Sutet hanya dua saja yang nantinya dilakukan ganti rugi atau sewa lahan. Nah saat ini baik pihak Pemda Maluku maupun keluarga da Costa sama sama mengklaim kepemilikan namun belum ada kejelasan karena yang menentukan lahan itu milik siapa adalah pihak pertanahan melalui pengembalian batas.

    Ia menjelaskan sudah dua kali bersama turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, hanya saja karena kondisi Medan dan cuaca hujan serta ketidak hadiran pihak pertanahan mengakibatkan pengembalian batas belum terlaksana.

    Saat ini Pemda melalui Sekda sudah menyurat kepada pihak pertanahan untuk meminta pengembalian batas dan kita sementara menunggu konfirmasi lanjut dari pertanahan,” jelas Daniel.

    Dikatakan, jika nantinya dalam pengembalian batas itu telah ditentukan milik siapa maka pihak PLN wajib melakukan perjanjian sewa lahan baik kepada Pemda Provinsi Maluku atau keluarga da Costa.

    “Iya perjanjian sewa lahan itu wajib dilakukan karena aturan menjamin itu,” kata Daniel.

    Dirinya mengakui bahwa terkait kepemilikan lahan, Pemda Maluku berdasarkan pada dokumen berupa Card yang dimiliki, memang belum ada Sertifikat yang dimilki Pemda, tapi hanya berdasarkan Card yang ada karena itu bekas tanah Eigendom Vervonding

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaTinjau AKS Di Kelurahan Galaydubu Dobo, Renta Rego Berikan Bantua Telur & Beras
    Berita Selanjutnya Anggaran Pemilu 2024 Dapat Digunakan Secara Efektif

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 12 17 00 35 22 07 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 978x777

    Pengelolaan Sampah Negeri Laha Siap Jadi Percontohan Kota Ambon

    Screenshot 2025 12 16 23 00 19 94 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 958x777 1

    Kodim 1504 Ambon Dorong Tanam Padi Ladang, Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Off-taker

    pelindo

    Pelindo Ambon Turun Langsung Cegah Stunting

    edit 26

    Kominfo Maluku Gelar Coffee Morning, Lohy : Wartawan Kritis Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    asprov

    Kongres Asprov PSSI Maluku Dibatalkan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Kian Terbuka

    www 2

    BPKW XX Siap Kolaborasi Wujudkan Misi Besar Kota Ambon sebagai Kota Musik Dunia

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    UKIM Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat

    Kampanye Pilkada Di Maluku Berjalan Lancar

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.