Ambon, Tribun Maluku : Barbara Imelda Jacqueline Alfons yang bertindak selalu kuasa Obeth Nego Alfons dalam Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon terkesan tidak menghargai Putusan-putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Hal ini terbukti pada rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Astrid Soplantila dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, Camat Nusaniwe, Kapolsek Nusaniwe, Danramil Nusaniwe, Lurah Kudamati, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perutusan warga termasuk sejumlah Ketua RT dalam lingkup RW. 01 Kelurahan Kudamati, pada Rabu (6/11/2024) di ruang paripurna DPRD kota Ambon
Walaupun sudah ada berbagai putusan dari pengadilan Negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah agung, walaupun sudah dinyatakan kalah dalam Putusan-putusan tersebut, Imelda bersama pamannya Obeth Nego Alfons tetap bersikukuh untuk melakukan aksi pungutan liar, sehingga meresahkan warga RW.01 Batu Gantung Goga
Dalam rapat tersebut Imelda menjelaskan Kalau status 20 potong dati itu bukan tanah dati melainkan tanah pusaka kepemilikan keluarga Alfons, sesuai dokumen yang dimiliki.
Selain itu, dirinya juga meminta bukti surat penunjukan ahli waris dari Jozias Alfons kepada Jacobus Abner Alfons (Alm. Ayah) dari Evans Reynold Alfons.
Pasalnya menurut Imelda bukti penunjukan ahli waris itu adalah penunjukan dari Lima orang ahli waris diantaranya , Istri Heinjie, Istri Johanis, serta ketiga anaknya yaitu Jacobus, Obeth dan ibunya
Ia menambahkan besoknya dibuat surat keterangan kuasa kepada Jacobus Abner Alfons dan sampai sekarang ini belum dilakukan pembagian
Hal ini diklarifikasi oleh Iwan Weyber Alfons, pasalnya surat yang dibuat tahun 1983 tidak pernah dipergunakan oleh keluarga Alfons karena Johanis meninggal pada tahun 1879
Imelda juga mempertanyakan bukti kepemilikan dari negeri Urimessing terhadap ahli waris sehingga dirinya segera menghentikan penagihan kepada warga
Sungguh ironisnya Imelda seakan-akan tidak mengakui berbagai putusan pengadilan baik dari putusan Pengadilan negeri sampai putusan MA
Untuk menyikapi Itu Zeth Pormes salah satu anggota Komisi I pada saat itu menganjurkan apabila masih meragukan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh keluarga Evans Alfons untuk segera melaporkan secara hukum
Ia menambahkan, selama ini tidak pernah memaksakan masyarakat untuk membayar, kalau masyarakat tidak mau membayar, dirinya menganjurkan masyarakat untuk membuat surat keberatan membayar, karena pihaknya hanya mendata , mengukur
,”Jadi Beta tidak pernah memaksa masyarakat, tetapi Katong membawa bukti-bukti kepemilikan, dan Katong tanya kalau keberatan tidak perlu bayar,”tuturnya
Sementara itu Evans Alfons melalui Kuasa hukumnya menegaskan, Barbara Jacqueline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons tidak diakui sebagai ahli waris Jozias Alfons.
Menurutnya, status tersebut telah dinyatakan dengan jelas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusan No. 18/PDT/2022/PT.AMB dan ditetapkan secara final oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan No. 5000.K/PDT/2022, kepemilikan 20 dusun Dati di Negeri Urimessing sah dimiliki oleh ahli waris Jozias Alfons, termasuk dirinya.
Rapat dengar pendapat yang digelar hampir empat jam tersebut belum mendapatkan kesepakatan walaupun ada masukan baik dari perwakilan masyarakat, Camat Nusaniwe, Danramil, Kapolsek, BPN Kota Ambon serta para anggota Komisi I
Untuk itu Komisi I membuat rekomendasi sebagai acuan bagi kedua belah pihak yakni, akan ada pertemuan lanjutan dalam satu minggu kedepan untuk membedah kepemilikan dokumen masing-masing pihak dengan menghadirkan Bagian Hukum Pemkot Ambon
Kepada Imelda, Komisi I meminta untuk segera menghentikan sementara kegiatan pendataan dan penagihan uang kepada warga sampai ada hasil dari pertemuan berikutnya