Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 10 oknum anggota Denmadam XVI/Pattimura Kopda NU terhadap AT, warga Dusun Wailela Desa Rumah Tiga Kec. Teluk Ambon, status saat ini sudah dalam taraf penyidikan oleh Pomdam.
Demikian penjelasan Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring M dalam rilisnya, Sabtu (30/3/2024) kepada media
Menurutnya, dalam insiden tersebut Ada 10 orang oknum anggota Denmadam yang terlibat dalan kasus penganiayaan tersebut, di antaranya, Kopda NU, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu RNS, Pratu VA, Pratu GWS, Prada AB, Prada FR, Prada AL
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan Kejadian bermula pada 27/3/2025 sekira pukul 20.30WIT pelaku (Kopda NU) mendatangi rumah korban, kemudian pelaku menunjuk korban dengan mengatakan “Kamu ini yang sudah merusak pintu Kos mertua saya”
Akan tetapi korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan, kemudian terjadi cekcok adu mulut hingga korban memukul pelaku.
Saat kejadian itu 9 orang rekan pelaku sudah berada di TKP, kemudian saat itu juga rekan pelaku diantaranya Pratu RNS, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu VA, Prada FR dan Prada AL juga ikut memukul sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Sedangkan Pratu GWS dan Prada AB tidak ikut memukul korban.
Karena di pukuli, Kemudian korban mengambil senjata tajam (parang dan tombak), melihat hal tersebut pelaku langsung mencabut *pistol mainan yang di bawanya dan menodongkan kepada korban dengan tujuan agar pelaku takut dan tidak bertindak berlebihan.
Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku bersama dengan rekan-rekannya pergi meninggalkan TKP.
Ia menjelaskan, Kejadian tersebut dipicu karena AT (Korban) diduga telah merusak salah satu pintu kos-kosan Abu mertua dari Kopda NU, dan diduga kerap membuat resah warga sekitar.
Kapendam menjelaskan, terlepas dari itu semua, tidak dibenarkan tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI tersebut, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang diambil, melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas, dan saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan pihak Pomdam XVI/Pattimura untuk proses hukum.
Dari pihak satuan yaitu Denmadam sudah beritikat baik dengan mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan.
Sementara itu ibu korban, Anneka Susan Nikijukuw yang dikonfirmasi media ini, membantah keras apa yang disampaikan Kapendam XVI/Pattimura dalam siaran persnya.
Anneka Susan Nikijuluw yang saat itu berada di lokasi kejadian mengakui saat para pelaku datang dirinya menerima mereka dengan baik baik, bahkan mempersilahkan mereka masuk ke rumahnya, dimana saat itu AT sedang minum kopi.
Ditambahkan ibu korban, saat itu ketika melihat AT yang sedang minum kopi, NU langsung mendatangi anaknya dan memukul anaknya itu. Kemudian tekan rekan NU ikut mengeroyok anaknya.
Ibu korban juga mengakui, dirinya melihat NU mencabut pistol dan menodong anaknya dari arah kepala sambil berteriak “beta bunuh ose” (Saya bunuh kamu). Aksi penodongan dengan pistol yang dilakukan NU ini juga dilihat oleh kakak perempuan korban yang juga ada di lokasi kejadian.
“Tidak benar bahwa saat itu anak saya melawan mereka dengan parang dan tombak, apa yang disampaikan Kapendam itu bohong. NU dan rekan rekannya langsung mengeroyok dan memukul anak saya tanpa ampun. Kami sangat menyayangkan pernyataan dari pihak Kodam yang terbalik 360 derajat dari kenyataan yang terjadi, ” Tegas ibu korban.