Tual, Tribun Maluku.com : Mantan Pj Desa Tayando Yamru, Din Rahayaan, ditahan Polres Maluku Tenggara (Malra), karena diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) Tayando Yamru Kecamatan Tanyado Tam, Kota Tual.
“Din Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Malra,” kata Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael melalui lalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo di Tual, Senin (21/9/2020).
Dijelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Din Rahayaan mantan Pj Desa Tayando Yamru dan Bendahara Ridwan Kebakoran di tahanan Polres Malra.
Dugaan korupsi dana Desa Tayando Yamru yang merugikan Negara sekitara 700 juta, saat ini masuk dalam tahapan proses penyidikan oleh Polres Malra.
Rahayaan dan Kebakoran dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditamba Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“ Dari hasil keterangan saksi- saksi itu baru kita bisa gelar dan tetapkan kedua tersangka yang saat ini ditahan di tahanan Polres Malra,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan Tersangka Din Rahayaan dan Ridwan Kebakoran, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 700 Juta lebih.
Polres Maluku Tenggara dipimpin Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael, terlihat menunjukan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di dua daerah ini.
Hal ini terlihat sebagaimana, Penyidik Tipikor Polres Malra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Sehingga pihaknya menghimbau kepada seluruh pejabat daerah hingga kepala Desa yang di Kota Tual dan Malra, agar mengedepankan aturan sebagai dasar untuk pengelolaan keuangan negara agar terhindar dari korupsi.