Ambon, Tribun-Maluku.com : Evans Alfons Ahli Waris Almarhum Jacobus Abner Alfons menyatakan telah memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk melaporkan Lurah Batu Gajah dan 6 orang lainnya yang terlibat pengesahan surat silsilah keluarga palsu.
“Ketujuh orang yang dilaporkan itu antara lain 5 Orang yang menandatangani surat tersebut yaitu Simon Haumahu, Frederick K Parera, David Lesilolo, Diana Tamaela (Lurah Batu Gajah) serta Obeng Nego Alfons dan 2 Orang yang turut membantu, bahkan menggunakan surat silsilah keluarga palsu,” katanya di Ambon, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya setelah memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Subdit II Reskrimun Polda Maluku terkait laporan pengaduan penggunaan surat keterangan ahli waris palsu, ditemukan surat silsilah keluarga yang dibuat oleh Obeth nego Alfons.
“Diduga Surat Silsilah Keluarga yang dibuat Obeth Nego Alfons dan kroni-kroninya untuk untuk mengkriminalisasi ahli Waris Jacobus Abner Alfons,” katanya.
Dijelaskan dari bukti surat silsilah keluarga palsu itu terungkap, karena Johanis Alfons menikah dengan Barbalina Mainake yang sudah menjadi Barbalina Alfons.
“Padahal di silsilah tersebut tertera Barbalina C Mainake,” ucapnya.
Selanjutnya disana tertera kalau Johanis Alfons memiliki 3 orang anak yaitu Josina Magdalena tanpa menggunakan marga Alfons, memiliki anak Barbara Jacqualine Imelda Alfons yang seharusnya Saiya bukan lagi Alfons karena sudah menikah dari tahun 2005.
Dijelaskan lebih lanjut, adapun kejanggalan yang tertera pada silsilah itu untuk keturunan Almarhum Jacobus Abner Alfons, yang memiliki 4 orang anak namun nama istri tidak disebutkan.
Untuk itu baginya dalam surat silsilah yang dibuat oleh Obeth Nego Alfons adalah perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan nama ibunya.
Selain itu kejanggalan yang didapatkan Obeth Nego Alfons mempunyai 2 orang anak perempuan yaitu Giliany Yane Grecelya Alfons dan Sanice Sevvener Nathania Alfons.
“Nyata-nyatanya duan anak perempuan tersebut sudah kawin dan menetap di luar Maluku bahkan di luar negeri, yang menjadi pertanyaan susunan keluarga yang dikeluarkan Obeth Nego dibuat kapan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Lurah Batu Gajah mengesahkan surat yang dibuat Obeth Nego pada tanggal 12 Juni 2020 dan untuk Obeth Nego Alfons Bukan warga RW 03 kelurahan Batu Gajah yang diketahui David Lesilolo Ketua RW 03 dan dari Webmaking surat ini dibuat di Bogor.
“Surat tersebut tidak tahu di buat dimana, apakah di Ambon atau diluar Ambon karena Obet Nego bukan berdiam di Ambon tetapi diluar Ambon sudah 44 tahun,” katanya.