Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Kepulauan Tanimbar » TERUNGKAP! Perda Sopi Tanimbar Diduga ‘Copy-Paste’ dari NTT, Netizen: Mirip 90%!

    TERUNGKAP! Perda Sopi Tanimbar Diduga ‘Copy-Paste’ dari NTT, Netizen: Mirip 90%!

    Pewarta Thomas Buksalwembun22 Mei 2025
    GridArt 20250522 035829565

    Tanimbar, Tribun-Maluku.com, – Sebuah percakapan panas di salah satu grup WhatsApp Tanimbar (NK) mendadak viral setelah salah satu anggota membongkar kemiripan mencolok antara Perda Minuman Beralkohol Tanimbar dengan Perda NTT pada Rabu (21/5/2025).

    Kritik pedas bermunculan, “Ini plagiat regulasi! Di mana roh budaya Tanimbar?” kritik salah satu anggota grup.

    Ada yang menyatakan, 90% Sama, Hanya Ganti Gubernur jadi Bupati!.

    Dalam dokumen yang dibagikan di grup, terlihat Perda Tanimbar No. 2/2025 tentang Minuman Tradisional Beralkohol nyaris identik dengan Perda NTT, mulai dari, struktur bab dan pasal (produksi, distribusi, hingga sanksi), redaksi teknis seperti syarat izin edar, larangan penjualan, hingga pembentukan Tim Terpadu.

    Perbedaan minor, hanya mengubah kewenangan dari Gubernur (NTT) menjadi Bupati (Tanimbar).

    “Astaga! Ini bukan adaptasi, tapi kopi kilat! Bahkan soal sopi sebagai bagian adat Tanimbar pun tak disebut khusus,” komentar salah satu anggota grup.

    Ada juga anggota grup yang mengkritik dan mempertanyakan untuk apa dana penyusunan Perda bila hanya plagiat.

    “Jika hanya copy-paste ke mana dana penyusunannya? Harus ada audit!”, ketus salah satu anggota grup.

    Beberapa poin protes lain yang mencuat seperti ketiadaan Kearifan Lokal;

    “Sopi di Tanimbar punya nilai adat kuat, tapi Perda ini malah sama persis dengan NTT. Seolah kita tak punya identitas!”, beber salah satu anggota.

    Proses Legislatif pun dipertanyakan anggota grup yang membuat diskusi semakin menarik.

    “Apakah DPRD benar-benar merancang ini, atau sekadar ‘orderan’ eksekutif?” tanya salah satu anggota grup.

    Tuntutan masyarakat agar ada pembentukan tim independen untuk mengkaji ulang Perda.

    Pelibatan Tokoh Adat dalam revisi, agar sopi tak sekadar diatur sebagai komoditas, tapi juga warisan budaya dan Audit Transparan soal anggaran penyusunan Perda.

    “Kita mau maju, tapi jangan jadi ‘tukang stempel’ daerah lain. Jika memang baik untuk rakyat, kenapa tidak dibahas terbuka?”, ketus salah satu anggota grup.

    Ini menjadi tanda tanya besar, benarkah ini kasus plagiat regulasi pertama di Tanimbar? Akankah DPRD berani revisi atau tetap bersikukuh?

    Tim Media ini mulai melakukan analisa dan perbandingan. Setelah membandingkan kedua Peraturan Daerah (Perda) tersebut, terlihat bahwa Perda Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki kesamaan yang sangat tinggi dengan Perda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam struktur, isi, dan bahkan redaksional. Berikut datanya,

    Tingkat kesamaan pada struktur dan sistematika; kedua Perda memiliki bab dan pasal yang hampir identik, mulai dari: Produksi dan Pemurnian (BAB II), Distribusi (BAB III), Penjualan (BAB IV), Pengendalian dan Pengawasan (BAB V), Peran Serta Masyarakat (BAB VI), Pembiayaan (BAB VII), Larangan (BAB VIII), Sanksi Administratif (BAB IX).

    Terkait isi dan substansi; Konsep dasar (e.g., produksi minuman tradisional beralkohol, pemurnian, distribusi, penjualan, dan pengawasan) sama persis.

    Ketentuan teknis seperti; Kewajiban penggunaan bahan baku lokal (Pasal 5), Larangan penjualan langsung ke konsumen (Pasal 5 ayat 5), Standar harga batas bawah (Pasal 7), Persyaratan izin edar (Pasal 8), Tempat penjualan yang diizinkan (Pasal 9), Pembentukan Tim Terpadu (Pasal 11-12), Sanksi administratif (Pasal 16).

    Perbedaan minor hanya pada erubahan otoritas. Di Perda NTT, kewenangan ada pada Gubernur, sementara di Perda Tanimbar disesuaikan menjadi Bupati.

    Contohnya penetapan standar harga (Pasal 7 ayat 2) di NTT oleh Gubernur, di Tanimbar oleh Bupati. Tempat penjualan yang ditetapkan (Pasal 9 ayat 2 huruf e) di NTT oleh Gubernur & Bupati/Walikota, di Tanimbar hanya oleh Bupati. Beberapa penyesuaian redaksional kecil seperti; Tim Terpadu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (NTT) vs Tim Terpadu berkoordinasi dengan Camat (Tanimbar).

    Dengan melihat realita tersebut maka persentase Kesamaan berdasarkan analisis teks, kesamaan antara kedua Perda mencapai sekitar 90-95%. Hanya ada sedikit modifikasi untuk menyesuaikan dengan kewenangan daerah kabupaten (Tanimbar) vs provinsi (NTT).

    Perda Tanimbar nyaris identik dengan Perda NTT, dengan perubahan minimal yang bersifat teknis seperti pergantian gubernur menjadi bupati.

    Ini menunjukkan bahwa Perda Tanimbar kemungkinan besar mengadopsi/mengacu pada Perda NTT dengan sedikit adaptasi. Namun secara substansi, kedua Perda ini hampir sama persis.

    Saat berita ini dipublish, Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Ranperda Kepulauan Tanimbar namun belum mendapatkan respon.

    Sementara beberapa anggota DPRD yang berhasil dihubungi, menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Ketua Ranperda.

    Mana Jiwa Adat Kita Plagiat Perda Sopi Tanimba
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaGanti PPDB Jadi SPMB, Kadis Pendidikan Ambon: “Tidak Ada Lagi Titipan
    Berita Selanjutnya Layanan Makin Mudah, Pelindo Luncur Customer Care 102

    Berita Terkait

    GridArt 20251108 211858206

    Tokoh Tanimbar Bela INPEX, Sebut Demo di Jakarta Keliru

    GridArt 20251108 005749097

    Lorulun Bangkit Jadi Desa Petani Modern Menuju Swasembada Pangan

    IMG 20251103 164644

    INPEX Masela, Harapan Baru untuk Kemajuan Tanimbar

    masela

    APKRT Bongkar Dugaan KKN dan Ketimpangan di Proyek Raksasa Blok Masela: “Berkah atau Kutukan?”

    IMG 20251023 WA0047

    Pertama Kali di Tanimbar, Uji Kompetensi Wartawan Digelar Pekan Depan

    GridArt 20250922 042300907 scaled 1

    Viral! Oknum Polisi di Tanimbar Kawin Adat, Tapi Tolak Nikah

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pengurus ISPIKANI Maluku Dikukuhkan

    Dinas PPKB Buru Gelar Sosialisasi Advokasi Program Bangga Kencana

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.