Dalam laporan yang diajukan ke Polda Maluku terkait sengketa CPNS Formasi 2010 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan fakta diduga telah terjadi tindakan pemalsuan dan penipuan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tertentu di lingkup pemerintah Kabupaten SBB terhadap Quota Penerimaan CPNSD Formasi 2010 yang secara jelas bertentangan dengan Pasal 416 dan Pasal 378 KUHP maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Mengutip Press Release yang diterima Tribun-Maluku.com, Selasa (11/3), CPNS 2010 yang diwakili Nathalia. M. Kakisina, SE merasa dibohongi Pemda SBB karena sampai dengan tahun 2014 namun masih tetap dalam tahap diusahakan.
“Selama ini konsultasi dan koordinasi sudah kami lakukan dengan pemda SBB, namun kenyataannya pemda tidak mampu mengatasi serta menyelesaikan persoalan ini,” tandas Kakisina.
Dijelaskan sejak tahun 2012 sampai sekarang banyak janji yang diumbar Pemda SBB tanpa ada pembuktian, bahkan di medio 3 Maret 2014 pemda mengumumkan bahwa sisa 191 CPNS formasi tahun 2010 untuk segera mengumpulkan data agar dibuat analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) yang mentah-mentah ditolak.
“Anjab dan ABK bukan tuntutan kami, yang kami tuntut SK 80 persen sesuai yang dijanjikan sehingga kami diperlakukan adil sama dengan 265 teman kami yang sudah menerima SK,” kata Kakisina.
Dia berharap laporan yang sudah diberikan bersama 13 berkas sebagai bahan pembuktian dapat ditindaklanjuti Polda Maluku (TM2)