Ambon, Tribun Maluku: Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak mendapatkan kucuran dana penanganan Covid 19.
Selain itu, terkait temuan dari BPK atas kelebihan pembayaran pada 15 paket, itu juga merupakan tanggung jawab kontraktor bukan dinas. Dan uangnya sudah kembalikan dengan disetor ke kas negara sehingga Dinas Pendidikan & Kebudayaan Maluku dalam hal ini tidak bersalah.
Demikian keterangan Moh. Ridwan, Wakil Ketua Umum PAMA di Ambon, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, semua pihak harus sama-sama menghormati asas Presumtion of Innocence (Praduga Tak Bersalah), dimana setiap individu memiliki hak hukum jika tidak ada bukti-bukti yang cukup, maka harus dihormati dan memulihkan nama baiknya.
PAMA menilai bahwa desakan dari berbagai pihak untuk Kadis P & K Promal diperiksa sama sekali belum ada urgensinya. Dan tuduhan kepada Insun Sangadji atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan tuduhan sesat dan tidak berdasar.
“Jadi apa yang telah dituduhkan berbagai pihak itu sangat keliru, tidak berdasar dan sangat sesat,” ucap Ridwan.
PAMA menilai Dr. Insun Sangaji sebagai Kadis P & K Promal adalah sosok birokrat yang profesional, memiliki integritas dan prestasi, namun tentu saja setiap orang memiliki plus minus dalam kepemimpinannya.
Mengenai pemberitaan yang ramai di media terkait dua masalah tersebut yang melibatkan Kadis P & K Maluku itu PAMA menilai, tidak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter.