Ambon, Tribun-Maluku.com : Di tahun 2014 guru yang mengajar tidak mencukupi 24 jam akan di cabut tunjangan sertifikasinya, penegasan ini disampaikan kepala dinas pendidikan kota Ambon Benny Kainama kepada Tribun-Maluku.com di Ruang Kerjanya, Rabu (2/10).
Menurut dia, tenaga guru sertifikasi kota Ambon yang mencapai 2 ribu lebih ini, dituntut untuk dapat mengerjakan tugas profesinya dengan baik.
Dinas pendidikan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja guru, melakukan analisa dan jika di temukan maka dikenakan sanksi dengan pencabutan tunjangan sertifikasinya.
Dia menambahkan tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru non sertifikasi yang mengabdi sesuai dengan aturan, mereka ini dinilai layak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Dijelaskan, Guru terus dikontrol mulai dari jam mengajar hingga jam pulang sekolah. Selain itu guru bukan saja dinilai dari sisi mengajar tetapi juga dinilai dari sisi moralnya, jika moral yang disandang tidak sesuai dengan norma atau aturan maka hak hak sertifikasi guru juga ikut di tangguhkan.
Sejauh ini dia mengaku, dana sertifikasi guru sudah diselesaikan dengan baik , tanpa ada hambatan.
Untuk itu Kainama juga meminta guru agar dapat menyelesaikan data sertifikasi dengan baik sehingga tunjangan dapat terbayarkan sesuai dengan data base penerima tunjangan yang dimaksud,(TM-06)