Ambon,Tribun-Maluku.com : La Masikamba terdakwa kasus dugaan grativikasi yang divonis 15 tahun Penjara oleh majelis hakim tidak menerima vonis tersebut. Buntutnya, La Masikamba lewat penasehat hukumnya, Thomsio La Abdulah mengajukan banding keep Pengadilan Tinggi Ambon.
Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi kepada wartawan Senin (27/5/2019) di Ambon.
Diungkapkan Setyobudi, La Masikamba lewat penasehat hukumnya secara resmi telah menyatakan banding ataa putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Benar bahwa yang bersangkutan lewat penasehat hukumnya secara resmi telah mengajukan banding, ” terang Setyobudi.
Dijelaskannya, setelah resmi menyatakan banding ataa putusan majelia hakim, maka sesuai ketentuan undang undang, terdakwa (permohon banding – red). Diberikan waktu selama 14 hari sesuai undang undang, guna memasukan memori bandingnya.
“Begitu juga penuntut umum mesti menyiapakan kontra memori banding mereka, dan setelah itu barulah berkasnya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi guna disidangkan, ” ujar Setyobudi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, La Masikamba dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 Tahun. Putusan majelis hakim ini lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain itu juga, terdakwa diwajibkan membayar denfa sebesar Rp.750 juta subsider 6 bulan penjara. Dan juga majelis hakim memvonis terdakwa La Masikamba untuk membayar uanh pengganti (kerugian negara – red) sebesar Rp. 8 miliard lebih subsider 2 tahun penjara