Ambon, Tribun Maluku : Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2022, Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, maka Usulan pemberian remisi warga Binaan Pemasyarakatan Jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku tahun 2023 sebanyak 1017 orang dari 1601 warga Binaan Maluku
Demikian penjelasan Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Marasidin Siregar di Ruang rapat, Selasa (15/8/2923)
Menurutnya, dari 1017 yang diusulkan mendapatkan remisi terbagi dari RU 1 (Remisi Sebagian), sebanyak 1014 orang
dan RU 2 sebanyak 3 orang
,”Untuk RU1 artinya Narapidana yang mendapat Remisi Tetapi masih ada sisa pidananya, sedangkan untuk RU 2 Mereka yang mendapatkan Remisi tahun ini langsung bebas,”ujarnya
Siregar menambahkan, untuk 1014 orang terdiri dari, 1 bulan sebanyak 219 orang, 2 bulan 185, 3 bulan, 272, 4 bulan 157, 5 bulan sebanyak 157 dan 6 bulan 24 orang.
Sedangkan untuk RU 2 menurut Kalapas bagi 3 orang yang berasal dari Rutan Ambon dan juga Rutan Masohi
Ia menambahkan, didalam Lapas tersebut terdapat Pidana Khusus dan Pidana Umum, dan untuk pidana khusus berjumlah 182 orang, terdiri dari Tipikor 92 orang dan Narkotika 90 orang
Ditambahkan pula, persyaratan untuk mendapatkan Remisi menurut Siregar, para Napi tersebut telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Selain itu telah mengikuti program-program dan pembinaan Lapas maupun Rutan, tidak pernah melanggar tata tertib pada tahun berjalan
,”Kalau pelanggarannya tahun lalu, tahun ini dapat, jadi dalam tahun berjalan, contohnya dia sudah mendapatkan remisi tahun ini 17 Agustus, pelanggarannya bulan 9 bukan berarti remisi tahun ini dia dapat, nanti tahun depan dia dapat,”ujarnya
Untuk rencana penyerahan remisi, dirinya mengakui kalau sudah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku dan bersedia membacakan sambutan Mentri Hukum dan HAM Sekaligus menyerahkan SK Remisi kepada 3 orang perwakilan Napi.