Demikian penurturan Kepala Balai Sejarah Provinsi Maluku, S Tiwery SH. S.Pd kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (3/3).
Menurutnya, terkait dengan program 2014 pihaknya telah melaksanakan salah satu program Direktorat Jenderal Kebudayaan dimana telah menjembatani tugas-tugas tenaga penyuluh Budaya, yaitu telah mengirim 4 tenaga penyuluhan budaya di empat kabupaten kota.
Tugas dari empat penyuluh itu untuk menginventarisir warisan budaya yang ada di kabupaten kota tersebut, dan dalam proses pembinaan tersebut akan dikeluarkan dalam program-program.
Sasaran perekrutan tenaga penyuluh Budaya tersebut menurut Tiwery, untuk bisa menjangkau kantung-kantung kebudayaan yang ada di daerah.
Diharapkan, agar seluruh kabupaten kota yang ada di Maluku bisa dijangkau sehingga bisa mendorong pertumbuhan kebudayaan di daerah-daerah terpencil.
Sementara itu Koordinator Tim Penyuluh Kebudayaan tahun 2014 Mario Sumarauw ditempat yang sama mengatakan, tugas sebagai penyuluh budaya lebih condong pada pelestarian kebudayaan, yang mana ada tiga hal pokok yang menjadi inti yakni pemberdayaan, pemeliharaan dan pemanfaatan.
Mereka memberikan penyuluhan khusus bagi masyarakat yang berada di daerah tiga T yaitu Terpencil, Terkebelakang dan Terluar.
Menurutnya, dengan dilakukan penyuluhan tersebut maka objek budaya yang ada didalam kelompok masyarakat tersebut dapat dimanfaatkan, dimana memberikan pendampingan, masukan bagi masyarakat terkait dengan objek yang dipunyai.
Ditambahkan, dirinya bersama teman-temannya telah melakukan penyuluhan di Kabupaten Maluku Tengah yaitu di Pulau Banda yaitu Max Supusepa, Tual yaitu Wiliam Paliama, Dobo yaitu Evert Soukota dan Saumlaki yaitu dirinya.
Menurut Sumarauw, bukan hanya objek khusus yang akan didampingi namun, ada objek-objek lain juga akan ada pendampingan agar bisa dilaksanakan pelestarian budaya disana.
Diharapkan adanya dukungan dari Pemerintah soal dana karena kegiatan yang sementara dilaksanakan oleh timnya terbatas dengan dana, namun dengan upaya dan potensi sendiri mereka tetap berupaya untuk mengembangkan kebudayaan khusus di daerah 3 T.(TM05)