Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Tim Kuasa Hukum BTN Siap Polisikan Kim Markus

    Tim Kuasa Hukum BTN Siap Polisikan Kim Markus

    Pewarta Jossy Linansera8 Juli 2020
    IMG 000000 000000 4

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Tim kuasa hukum Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach (BTN). Bakal segera melaporkan mantan anggota DPRD Kabupaten MBD, Kim Markus. Dengan sangkaan, pencemaran nama baik, fitnah lewat media sosial.

    Hal tersebut diungkapkan Rony Samloy ketua tim kuasa hukum BTN kepada media ini Rabu (8/7/2020) di Ambon.

    Dijelaskan Samloy, tim kuasa hukum kini tengah merumuskan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial, yang diduga dilakukan oleh Kim Markus.

    “Berbagai bukti telah kami siapkan guna melengkapi laporan kami ini. Tindakan hukum ini diambil lantaran Kim Markus dalam postingannya telah menyerang pribadi dan mencemarkan klien kami yakni saudara BTN, ” ujar Samloy.

    Ditambahkannya, selain diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Kim Markus juga diduga telah melakukan fitnahan kepada BTN. Yakni Kim Markus tanpa bukti telah menuduh BTN melakukan korupsi. Selain itu juga yang bersangkutan menuduh bupati MBD ini terlibat dalam kasus dugaan illegal oil.

    “Kami akan meminta pertanggungjawaban Kim Markus secara hukum, yang telah menuduh klien kami. Kami akan memintanya untuk membuktikan semua tuduhan yang disampaikannya lewat media sosial yang telah menyerang harkat dan martabat serta mencemarkan nama baik klien kami. Dan juga Kim Markus diduga telah memfitnah klien kami, ” tegas Samloy.

    Diungkapkan pengacara muda yang cukup vokal ini, selama ini tim kuasa hukum BTN mempelajari semua postingan Kim Markus dan menelaa postingan postingan mantan anggota DPRD MBD ini, yang diduga telah mencemarkan nama baik, memfitnah dan menyerang pribadi BTN.

    “Dan rata rata postingan Kim Markus diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan juga menyerang pribadi klien kami. Jadi pada intinya saudara Kim Markus silahkan mempertanggung jawabkan apa yang disampaikannya lewat medsos yang diduga telah menyerang nama baik, fitnah, dan mencemarkan nama baik klien kami, ” pungkasnya.

    Kim Markus dalam beberapa postingannya di media sosial menyerang Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach. Dengan menuduh Noach telah melakukan korupsi saat menjabat selaku direktur PT. Kalwedo.

    Namun sayangnya tuduhan Kim Markus ini tidak memiliki bukti hukum. Pasalnya hingga kini tidak pernah ada satupun putusan hukum berkekuatan tetap, yang menyatakan bahwa Noach telah melakukan korupsi.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKetegangan Antara Oknum Anggota DPRD Buru dan Kadispenda Berakhir
    Berita Selanjutnya Kemenaker RI Melalui BLK Ambon Gelar Aksi Nyata Tanggap Covid-19

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Alat Kelengkapan Dewan DPRD Maluku Diminta Susun Rencana Kerja 2021

    Jelang Tahun Ajaran Baru, SMANSA Ambon Gelar Workshop bagi Guru

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.