Ambon, Tribun Maluku : Dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh seorang pejabat TNI di Kodam XV/Pattimura terhadap seorang warga, Stella Reawaruw koordinator Warakawuri dan warga OSM diduga sengaja ditutupi oleh Kasi Pendam
Tindakan Arogansi yang dilakukan oleh Kazidam XV/Pattimura ini bermula kedatangan Anggota Kodam XV/Pattimura untuk mendata rumah di OSM untuk direhab
Tetapi mendapat perlawanan dari warga OSM yang merasa kalau lahan tersebut bukan milik Kodam XV/Pattimura sesuai keputusan Pengadilan Negeri sampai pengadilan tinggi
Selain itu, kasus ini semakin ramai setelah Kasi Pendam XV/Pattimura, Letnan Kukuh, diduga mengeluarkan dua wartawan dari grup komunikasi resmi Pendam saat wartawan meminta waktu untuk mengonfirmasi informasi terkait peristiwa tersebut.
Tindakan ini memunculkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi dugaan tindakan arogansi di tubuh TNI dan Kejadian ini memicu perhatian publik, terutama terkait etika dan profesionalisme anggota TNI dalam menjalankan tugas.
Jika benar, peristiwa ini dapat menjadi sorotan penting terkait hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat serta transparansi institusi dalam menangani kritik atau laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan Reawaruw, bermula saat SR, yang mewakili masyarakat, mempersoalkan kegiatan rehabilitasi rumah di wilayah OSM, Ambon, yang dilakukan oleh anggota TNI. SR mengklaim bahwa berdasarkan putusan pengadilan, tindakan rehabilitasi itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam percakapan di lokasi kejadian, seorang pejabat TNI berpangkat kolonel diduga bertindak kasar dengan menyikut SR dan menyuruhnya melapor kepada Panglima jika tidak puas.
Bahkan, kolonel tersebut sempat memerintahkan anggota Polisi Militer (POM) untuk menangkap SR, tetapi perintah itu tidak diindahkan oleh anggota POM di tempat kejadian.
Untuk memastikan keadilan, diharapkan ada penyelidikan yang transparan oleh pihak terkait dan penyelesaian kasus secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.