Ambon, Tribun Maluku : Untuk meningkatkan Ekosistim Ekonomi kreatif, Pemerintah kota Ambon bersama Dirjen Kekayaan intelektual Kementrian Hukum dan HAM menggelar Mobile Intelektual Properti Clinicq (MIPC)
Kegiatan yang digelar Senin (28/8/2023) di MAluku City Mall (MCM mendapat apresiasi dari Pejabat Walikota Ambon, Boedewin Wattimena
Wattimena menjelaskan, MIPC adalah salah satu kegiatan yang baru pertama kali digelar di Kota Ambon, sesuai dengan upaya Pemkot untuk meningkatkan Ekosistim Ekonomi kreatif sehingga dapat menghasilkan karya karya baru.
Dengan adanya kegiatan ini dirinya yakin nantinya produk-produk yang awalnya tidak terdaftar nantinya bisa terfasilitasi dan diakui.
Wattimena berharap nantinya Kanwil Kemenkumham Maluku dan Pemerintah kota Ambon bisa menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU, sehingga nantinya hak-hak pelaku usaha di kota Ambon dapat diperjuangkan.
Ditempat yang sama, Mien Usihen, Dirjen Kekayaan intelektual Kemenkumham RI menjelaskan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, maka kerjasama perlu dilakukan antara Pemkot Ambon dan Kemenkumham
Dirinya juga berharap Pemerintah daerah dan Kemenkumham dapat terus bersinergi, selain itu juga para stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan Intelektual