Asisten I dalam sambutannya mengatakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengadaan barang dan jasa merupakan perubahan kedua atas peraturan presiden no 54 tahun 2010, mengisyaratkan upaya-upaya untuk menciptakan keterbukaan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan atau kompetisi yang sehat, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBD-APBN.
“ Dengan adanya keterbukaan, akuntabilitas serta prinsip persaingan sehat sehingga diperoleh barang yang terjangkau, dan berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan baik, dari segi fisik, maupun keuangan yang bermanfaat untuk kelancaran tugas pemerintah, dalam pelayanan masyarakat,” jelas Joppy.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden (Perpres) , tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimaksud untuk diberikan pedoman mengenai tata cara BJ sederhana, jelas dan konfrehensip, tata kelola yang baik.
Diakuinya, proses pengadaan barang bukannya tanpa hambatan berbagai problematik yang ditemui oleh SKPD harus segera diidentifikasikan dan di cari solusinya.
Pengadaan barang oleh Pemkot Ambon adalah belum meratanya dan pemahaman tentang proses pelaksaan pengadaan barang dan jasa hal ini sangat berintegrasi dan berpengaruh terhadap kualitas dan proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan problematika lain yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman pemegang sertifikat keahlian barang dan jasa, sehingga pada akhirnya berpengaruh terhadap kinerja SKPD dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa.
“Semoga semua penyajian tentang, proses pengadaan barang, yang akan disampaikan dapat diikuti dan pahami secara baik,sehingga pada akhirnya tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk menghasilkan output, aparatur pemkot Ambon yang berkompeten dibidang pengadaan Barang dan Jasa,”tandasnya.
Joppy menambahkan, berangkat dari pengalaman-pengalaman yang sekarang dihadapi oleh Pemkot maupun Pemprov. Banyak tantangan yang ditemui, baik dihadapi oleh dinas-dinas sehingga proses-proses kelanjutan dari pemeriksaan ini di diungkapkan baik melalui media masa, cetak, maupun elektronik dapat berimplikasi terhadap tugas dan tanggungjawab setiap pemerintahan.
“ Hal-hal ini dilakukan oleh berbagai pihak yang menurut hemat kami, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman maupun SDM yang bisa menjawab seluruh persoalan yang sementara kita hadapi,” katanya.
Dirinya berharap pengalaman-pengalaman yang telah terjadi dapat menjadi patokan dimasa mendatang.
“Saudara-saudara yang sudah memiliki sertifikasi barang dan jasa dapat melakukan sesuai dengan proses mekanisme berlaku sehingga kita tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan, sehingga melalui koordinasi maupun sosialisasi yang dilaksanakan, diharapkan kita dapat meminimalisir setiap masalah yang akan muncul di dalam program yang dilakukan,” tandasnya (TM-06)