Hasbullah Assel |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku yang menolak pencanangan penetapan Makariki sebagai ibukota Provinsi Maluku oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu tanggal 25 September lalu dinilai asbun alias asal bunyi.
Salah kaprah jika alasan penolakan sejumlah Anggota DPRD Maluku atas pencanangan ibukota itu didasarkan atas belum dikeluarkannya rekomendasi DPRD Maluku.
Ketua Komite Independen Regional Pemuda Maluku Hasbullah Assel kepada Tribun-Maluku.com menyatakan Anggota DPRD salah kaprah jika memaknai pencanangan pemindahan ibukota Provinsi Maluku ke Makariki oleh Ralahalu 15 September lalu mutlak harus dengan terlebih dahulu mengantongi persetujuan atau rekomendasi DPRD Maluku.
Menurut Assel, pemindahan ibukota dan pencanangan pemindahan ibukota adalah dua substansi yang berbeda, disisi lain diujung pengabdiannya sebagai Gubernur Maluku, Ralahalu hanya melakukan pencanangan dan bukan mengeluarkan produk hukum berupa Keputusan Gubernur Maluku tentang Pemindahan Ibukota sehingga dengan demikian Assel menilai Ralahalu tidak salah melakukan pencanangan itu.
“Akan salah jika Ralahalu mengeluarkan Keputusan Gubernur Maluku tentang Pemindahan Ibukota Provinsi tanpa rekomendasi persetujuan DPRD Maluku dan kemudian menindaklanjuti keputusan itu, jadi kalau yang dilakukan hanyalah pencanangan maka rekomendasi belum diperlukan” ujar Assel
Karena itu, Assel menilai, penolakan beberapa anggota DPRD Maluku terkait pencanangan pemindahan ibukota ini sebagai tindakan berlebihan dan hanya cari sensasi.
Mestinya, kata Assel, Anggota DPRD tidak perlu berlebihan memberikan komentar penolakan di media massa, karena hal itu dianggapnya over akting.
Assel menyarankan Anggota DPRD Maluku sebaiknya berdebat tentang substansi pemindahan ibukota sebagai konsekuensi terbatasnya daya tampung Kota Ambon agar dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dari pada menyoroti pencanangan dan bukan pada substansi pemindahan ibukota itu sendiri.
Sebelumnya sejumlah Anggota DPRD Maluku ramai-ramai menolak pencanangan pemindahan Ibukota Provinsi Maluku ke Makariki yang dilakukan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di akhir pemerintahannya.