![]() |
| Ilustrasi surat suara |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Calon Gubernur Maluku yang tidak lolos putaran kedua, Abdullah Tuasikal mendesak Polisi dan Jaksa untuk segera memeriksa Idrus Tatuhey Cs karena kebijakan yang diambil untuk menunjuk langsung perusahaan yang mencetak surat suara.
“Kenapa KPU Maluku tidak melakukan tender terbuka, tapi kok mengambil kebijakan sepihak untuk melakukan penunjukan langsung, dasarnya apa? Ini kan hanya presepsi KPU secara pribadi. Oleh karena itu, baik kepolisian, kejaksaan, BPKP maupun BPK, harus segera memeriksa Idrus Tatuhey dan kroni-kroninya,” kata Tuasikal kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/12).
Sebenarnya, lanjut mantan Ketua GAPENSI Maluku ini, masih ada waktu untuk KPU Maluku melakukan tender pencetakan suart suara, sebab saat ini tidak ada hal yang krusial untuk dilakukan penunjukan langsung, dimana Keputusan MK juga tidak mengisyaratkan batas waktu.
Tuasikal Abdullah mengemukakan, usai bertemu dengan Sekda Maluku untuk mempertanyakan kebijakan KPU Maluku yang telah menunjuk langsung salah satu perusahaan di Jakarta untuk pencetakan surat suara, Sekda telah menjelaskan jika Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengisyaratkan bahwa jika itu keadaan darurat baru kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang berwenang, jika tidak maka tidak boleh dilakukan oleh KPU Maluku.
“Karena tidak boleh maka kita mengharapkan kepada instansi yang berwenang segera memanggil dan periksa Ketua KPU Maluku dan pihak terkait terkait lainnya, karena mereka telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku (tentang Perpres 70/2012) dan juga karena tidak ada persetujuan Pemprov Maluku maka patut dipertanyakan, apa maunya Idrus Tatuhey dengan teman-temannya,” bebernya (mes/tm)






