Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Berita Pilihan Redaksi » Tuasikal Desak Polisi dan Jaksa Periksa Idrus Tatuhey Cs

    Tuasikal Desak Polisi dan Jaksa Periksa Idrus Tatuhey Cs

    Pewarta Tribun Maluku5 Desember 2013
    Calon Gubernur Maluku yang tidak lolos putaran kedua, Abdullah Tuasikal mendesak Polisi dan Jaksa untuk segera memeriksa Idrus Tatuhey Cs karena kebijakan yang diambil untuk menunjuk langsung perusahaan yang mencetak surat suara.
    Ilustrasi surat suara
    Ambon, Tribun-Maluku.com : Calon Gubernur Maluku yang tidak lolos putaran kedua, Abdullah Tuasikal mendesak Polisi dan Jaksa untuk segera memeriksa Idrus Tatuhey Cs karena kebijakan yang diambil untuk menunjuk langsung perusahaan yang mencetak surat suara.
    “Kenapa KPU Maluku tidak melakukan tender terbuka, tapi kok mengambil kebijakan sepihak untuk melakukan penunjukan langsung, dasarnya apa? Ini kan hanya presepsi KPU secara pribadi. Oleh karena itu, baik kepolisian, kejaksaan, BPKP maupun BPK, harus segera memeriksa Idrus Tatuhey dan kroni-kroninya,” kata Tuasikal kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/12).
    Sebenarnya, lanjut mantan Ketua GAPENSI Maluku ini, masih ada waktu untuk KPU Maluku melakukan tender pencetakan suart suara, sebab saat ini tidak ada hal yang krusial untuk dilakukan penunjukan langsung, dimana Keputusan MK juga tidak mengisyaratkan batas waktu.
    Tuasikal Abdullah mengemukakan, usai bertemu dengan Sekda Maluku untuk mempertanyakan kebijakan KPU Maluku yang telah menunjuk langsung salah satu perusahaan di Jakarta untuk pencetakan surat suara, Sekda telah menjelaskan jika Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengisyaratkan bahwa jika itu keadaan darurat baru kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang berwenang, jika tidak maka tidak boleh dilakukan oleh KPU Maluku.

    “Karena tidak boleh maka kita mengharapkan kepada instansi yang berwenang segera memanggil dan periksa Ketua KPU Maluku dan pihak terkait terkait lainnya, karena mereka telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku (tentang Perpres 70/2012) dan juga karena tidak ada persetujuan Pemprov Maluku maka patut dipertanyakan, apa maunya Idrus Tatuhey dengan teman-temannya,” bebernya (mes/tm)
    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBandara Baru Saumlaki Mulai Dioperasikan Akhir Desember
    Berita Selanjutnya Sekda : KPU Maluku Sudah Disarankan Ikuti Aturan

    Berita Terkait

    sed

    Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar Desak Kementrian ESDM dan SKK Migas Bertindak Tegas ke Inpex

    Ilustrasi perintah gubernur maluku tidak digubris

    Pergantian Kabid Cipta Karya PU Maluku Tak Digubris BKD

    IMG20251017115059

    BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, 

    bpk 4

    Jelang Hari Kebudayaan ke-I, BPK XX Hidupkan Semangat Keberagaman Lewat Festival Benteng Victoria 2025

    wapres 1

    Dorong Pemerataan Listrik 24 Jam di Maluku, Wapres : “Energi Merata, Keadilan untuk Semua”

    bbb

    Awali Tugas Kabid Kebudayaan Maluku, Lappy Sukses Usulkan 4 Warisan Budaya Jadi Warisan Budaya Takbeda Nasional

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pentas Seni Budaya Digelar di Dua Lokasi

    Ini Penjelasan Kadishut Maluku Soal PT GMI di SBB

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.