Namlea, Tribun Maluku.Com
Proses perhitungan suara tingkat Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole dan di samping 4 Komisioner lainnya itu hanya tersisa Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy dan Kecamatan Fens Leisela. Sedangkan 7 Kecamatan lainnya itu sudah selesai dihitung.
Pantauan media ini, Kecamatan Namlea hingga berita ini diturunkan, belum juga selesai perhitungan tingkat PPK. Alhasil, semula perhitungan suara tingkat PPK dilaksanakan di Kantor Camat Namlea, kini sejak tanggal 3 Maret 2024, perhitungan suara tingkat PPK Namlea dipindahkan di salah satu ruangan di Kantor KPU Kabupaten Buru.
Diketahui, dari 10 kecamatan di Kabupaten Buru, yang telah selesai dilakukan Rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat KPU sebanyak 7 Kecamatan dan yang belum selesai sebanyak 3 Kecamatan dengan rincian Yang telah selesai dilakukan Rekapitulasi perhitungan suara yakni, Kecamatan Teluk Kayeli, Kecamatan Waplau, Kecamatan Waelata, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolongguba, Kecamatan Air Buaya dan Kecamatan Batabual.
Sementara yang belum Selesai rekapitulasi tingkat Kabupaten yakni,
Kecamatan Fenaleisela, Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy
Pantauan media ini, Untuk Pleno tingkat PPK yang telah selesai dilakukan Rekapitulasi sebanyak 9 Kecamatan yakni ,Kecamatan Teluk Kayeli, Kecamatan Air Buaya, Kecamatan Fenaleisela, Kecamatan Waelata, Kecamatan Waplau, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolongguba, Kecamatan Batabual dan Kecamatan Lilialy. Sementara untuk Kecamatan Namlea belum selesai dilakukan perhitungan suara tingkat kecamatan.