Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap seorang tukang ojek asal kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Anthon Pieters, karena terbukti melanggar pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
Vonis enam tahun penjara dijatuhkan majelis hakim diketuai Syamsudin Lahasan serta didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di PN Ambon, Rabu (16/11).
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy dan Novi Tatipikalawan.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Cynthia Talahatu menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawaban.
JPU dalam berkas perkaranya menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 20 Maret 2016, sekitar pukul 23.00 WIT, di mana terdakwa membawa korban ke dalam semak-semak pada ruas jalan menuju Negeri Haria, Kecamatan Saparua.
“Saat itu korban yang berusia 19 tahun sementara menunggu angkutan ojek dari Haria menuju Negeri Boi memenuhi undangan sebuah acara perayaan dan terdakwa datang menawarkan jasanya,” kata jaksa.
Namun, terdakwa membawa korban ke arah jalan lain di belakang Negeri Haria dan masuk ke dalam semak-semak lalu memaksa saksi untuk berhubungan badan tetapi korban tidak mau.
Korban sempat berusaha melarikan diri ketika sepeda motor dihentikan. Namun, terdakwa menarik baju korban hingga robek di bagian belakang dan memukuli korban dengan tangan kanan mengenai bibirnya.
Terdakwa juga menendang korban hingga terjatuh dan mencekik lehernya, selanjutnya dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.