Ambon, Tribun Maluku. Dugaan tumpahan oli bekas mencemari kawasan pesisir Teluk Ambon, khususnya di pantai Negeri Hative Besar, menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Maluku.
Dugaan pencemaran ini muncul setelah masyarakat melaporkan adanya bercak hitam menyerupai oli di sepanjang pantai pada akhir Oktober lalu.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk meminta penjelasan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, serta Pemerintah Negeri Hative Besar.
“Dari sumbernya kita belum tahu, dari kapal mana. Yang pasti, masih ada sisa tumpahan yang terlihat di pantai. Nanti kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk KSOP yang punya kewenangan dalam urusan kapal, dan juga lingkungan hidup,” ujar Irawadi kepada wartawan, Senin (3/11/2025), usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian.
Irawadi menambahkan, DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi III karena persoalan ini menyangkut dua bidang, yakni lingkungan hidup dan perhubungan laut.
“Nanti kita akan agendakan rapat bersama Komisi III dan Komisi II. KSOP ini ada di Komisi III, sementara Dinas Lingkungan Hidup di Komisi II,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Jadi kita akan bentuk perda terkait B3. Kemarin baru sahkan perda tentang pengelolaan sampah, tapi untuk B3 ini belum. Karena kalau di laut kewenangannya ada di provinsi, maka akan kita tindak lanjuti lewat Perda tentang B3,” tegas Irawadi.
Sementara itu, DLH Provinsi Maluku telah mengambil sampel air laut dan bahan yang diduga oli di lokasi kejadian untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian diperkirakan keluar dalam waktu dua pekan.
“Dari pengambilan sampel, baik air laut maupun bahan yang diduga oli, sementara kita uji di laboratorium. Hasilnya biasanya sekitar 14 hari, kemungkinan bisa disampaikan saat RDP nanti,” ujar Sylvia, Pengawas DLH Provinsi Maluku, saat meninjau pantai Hative Besar.
Tim DLH juga sempat mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak mandi atau melaut di area tersebut, karena kondisi laut dinilai kurang aman.
“Kemarin waktu kami turun, ada anak-anak yang mandi di pinggir pantai. Kami langsung arahkan agar sementara jangan mandi dulu, juga nelayan diimbau tidak melaut dulu,” ungkap Sylvia.
Menurutnya, sebaran bahan yang mencemari pantai diperkirakan mencapai sekitar 100 meter di pesisir Hative Besar. Namun, DLH belum dapat memastikan sumber pasti pencemar.
“Wilayah itu dilalui berbagai kapal, baik kapal besar maupun kapal nelayan lokal, jadi kami belum bisa menjustifikasi dari kapal mana sumbernya,” kata Sylvia.






