Ambon, Tribun Maluku : Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Aron Manusama, salah satu pejabat pada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara berjalan singkat.
Pasalnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Aron Manusama mengalami penundaan.
Dari pantauan media ini Rabu (13/9/2023) sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang yang dipimpin Haris Tewa selalu hakim ketua harus ditunda atas permintaan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Hal ini lantaran tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini belum siap menyusun tuntutannya.
Permohonan penundaan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Aron Manusama yang juga adalah salah satu pejabat pada Balai Jalan Maluku atas permohonan jaksa itu, di setujui oleh majelis hakim.
Haris Tewa selalu hakim ketua yang memeriksa dan menyenangkan perkara ini memutuskan menunda sidang perkara pidana dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Aron Manusama itu menunda sidang hingga Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya terdakwa Aron Manusama ditangkap, Rabu 15 Maret 2023. Penangkapan terhadap kepala laboratorium pada Balai Jalan Maluku ini berawal saat BNN Provinsi Maluku menangkap terdakwa Marvies terlebih dahulu di rumah keluarga Marcella Mailoa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 16.30 WIT.
Saat penggeledahan di dalam tas milik Marvies ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan selanjutnya BNN kemudian menahan terdakwa Marvies. Dari hasil interogasi terungkap bahwa masih ada barang milik Marvies yang ada di tangan Aron Manusama.
Berbekal “nyanyian” Marvie itulah petugas lantas bergerak dan menangkap Aron Manusama di rumah kediamannya yang terletak di kawasan Kusu Kusu Sereh Kota Ambon sekitar pukul 18.00 Wit.
Aron Manusama oleh jaksa penuntut umum dijerat dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), 111, 112 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.