Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

    Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

    Pewarta Tribun Maluku7 Mei 2018
    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Barat(SBB) selama satu tahun dan enam bulan penjara terhadap La Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Puskesmas Dewa Uwen Pantai dinilai telah mengabaikan fakta persidangan.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Barat(SBB) selama satu tahun dan enam bulan penjara terhadap La Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Puskesmas Dewa Uwen Pantai dinilai telah mengabaikan fakta persidangan.

    “Ada kesan JPU tetap akan menuntut terdakwa, baik terbukti atau pun tidak terbukti kesalahannya,” kata penasihat hukum terdakwa, Abdusukur Kaliki, di Ambon, Senin (7/5).

    Pernyataan Abdusukur disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan pengadilan Tipikor Ambon diketuai Pasti Tarigan dan didampingi Jenny Tulak serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

    Menurut dia, semua unsur yang dikatakan terbukti oleh JPU ternyata hampir semuanya hanya didasarkan pada kata-kata yang ada dalam BAP dan surat dakwaan kemudian disadur yang dalam surat tuntutannya dan bukan merupakan kata-kata yang diperoleh dari hasil pembuktian di persidangan.

    La Saleh adalah pemilik CV. Sarana Tehnik yang dipercayakan menangani pekerjaan pembangunan Puskesmas rawat inap Desa Uwen Pantai, Kabupaten SBB, namun faktanya yang melakukan pekerjaan fisik adalah Yohanes Putilehalat (dalam BAP terpisah) yang menggunakan bendera perusahaan La Hasan.

    Terdakwa dalam persidangan sebelumnya juga mengakui kalau surat-surat izin yang berhubungan dengan CV Sarana Tehnik tersebut sebenarnya telah mati dan tidak bisa dipergunakan lagi.

    Namun Yohanes Putilehalat dengan tegas mengatakan nanti akan mengurusnya sekaligus menghidupkan kembali surat-surat izin dimaksud.

    “Dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas rawat inap ini benar bahwa terdakwa La Saleh yang mengambil dan mencairkan dana tetapi langsung diambil oleh Yohanes Puttileihalat,” tandas Adusukur Kaliki.

    Tim JPU Kejari SBB dikoordinir Djidon Talakua menuntut terdakwa La Saleh selama 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPengangguran Terbuka Di Maluku Sebesar 7,38 Persen
    Berita Selanjutnya Inkindo Maluku Gelar Rakerprov

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Bitzael S. Temmar Resmi Maju Sebagai Balon Gubernur Maluku

    Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Wakil Bupati Malra Saat

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.