Namlea, Tribun Maluku.com
Kejaksaan Negeri Buru berhasil selamatkan uang Rp 116,juta dari dugaan korupsi proyek fiktif tanah timbunan yang merugikan negara sebesar Rp.370 juta. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat jumpa pers di kantor kejaksaan Jumat sore (16/04/2020).
Menurut Muhtadi, kerugian keuangan negara itu diperoleh dari tangan empat orang yang kini masih berstatus saksi.”Rp.116.200.000 ini dari empat orang saksi, karena saat ini belum dilakukan penetapan tersangka,”akui Muhtadi.
Dalam ekpose ini, Kejari juga mengungkap, ada 15 penjabat kades mengembalikan Rp.212 juta yang diperoleh secara tidak sah dari kasus dugaan Mark up lampu jalan tenaga surya tahun 2018-2019. Sedangkan dari dugaan korupsi DD/ADD Desa Skikilale telah diselamatkan Rp.30 juta dari potensi kerugian Rp.600 juta.
Kemudian dari kasus pengadaan baju dinas di Satpol PP Kabupaten Buru Selatan, baru diselamatkan Rp.5 juta dari kontraktor yang melakukan pengadaan di tahun 2019. “Kegiatan penyelamatan aset ini akan menjadi fokus bagi kami sehingga uang negara yang dirampok itu berhasil dikembalikan,”jelas Muhtadi.
Muhtadi menghimbau kepada semua pihak, siapapun juga termasuk master main yang berperan dalam tindak pidana korupsi untuk segera menyerahkan keuntungan tidak sah yang diperolehnya. “Serahkan kepada penyidik kejari Buru dan kami akan mempertimbangkan secara profesional peran dari masing-masing,”tegas Muhtadi.
Ditanya lebih lanjut siapa saja yang telah mengembalikan keuangan negara, Muhtadi belum dapat menyebutkannya demi kepentingan pemeriksaan yang sedang ditangani kejaksaan.
Kasie Intel Kejaksaan, Azer Jongker Orno SH MH yang ditanya juga belum mau menyebutkan empat saksi yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut. “Nantilah, dua Minggu kedepan. Hari ini jumlah uangnya dulu, nanti berseri biar enak gitu,”cetus Orno.
Walau belum mau menyebut nama-nama, Azer Jongker Orno memastikan yang mengembalikan uang itu adalah para pihak yang mengklaim mengerjakan proyek fiktif tersebut. Sebagaimana diberitakan, CV Sinar Bupolo milik Anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu SH diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020. Satu perusahan lagi, CV Naila juga diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara mencapai Rp.370-an juta.