Ambon,Tribun-Maluku.Com ; Indonesia adalah Archipelago State, sebuah negara kepulauan yang mempunyai banyak provisi, kabupaten/kota yang cirinya sama.
Menyadari karakteristik ini Presiden Joko Widodo mengajukan konsep membangun dari pingiran, berusaha untuk menghadirkan fasilitas kesehatan di Wilayah Kepulauan yang akses kesahatannya masih rendah, dan berbatasan dengan negara tetangga atau sering dikenal dengan daerah terluar, tertinggal dan terdepan.
Kebijakan Presiden Joko Widodo membangun dari pingirian Indoensia, dibuktikan dengan pembagunan sebanyak 124 Puskesmas dibangun di perbatasan sebagai bentuk perwujudan membangun Indonesia dari pinggiran Pada Tahun 2017.
Ulemlem dalam siaran persnya yang diterima media ini Senin (23/1/2023) mengungkapkan, Mengutip apa yang dikatakan oleh Pahlawan Kesehatan Johanes Leimena, bahwa Indonesia harus mempunyai Pusat Kesehatan Masyarakat untuk meningkatkan kesehatan Masyarakat. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat.
Ditambahkan, Dalam Laporan Kinerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ada 3 Kabupaten di Maluku yang mendapatkan bantuan Puskesmas, salah satunya Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Puskesmas. Ustutun, Puskesmas Ilwaki, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Serwaru, Puskesmas Lelang, Puskesmas Marsela.
Ulemlem mengatakan Masyarakat MBD Mengucapkan terima kasih Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat. Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Pembangunan 6 Puskesmas ini diputuskan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/367/2015 yang menetapkan 48 Kabupaten/Kota dan 124 Puskesmas Sasaran Program Prioritas Nasional Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan tahun 2015-2019.
“Namun sangat disayang 6 Puskesmas ini ada tertulis di laporan Kemenkes namun disayangkan, di Lapangan tidak ada 6 Pusksmas tersebut ujar, ” Ulemlem.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemda MBD mengatakan DAK Afirmasi 2017 dari pemerintah pusat diperuntukan untuk membangun Puskesmas Ustutun, Puskesmas Ilwaki, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Serwaru, Puskesmas Lelang Puskesmas Marsela. Dialihkan ke Pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung di Kecamatan Babar Timur oleh pimpinan daerah saat itu.
Ulemlem menambahkan terkait perpindahan alokasi dana tersebut Penegak Hukum dalam hal ini KPK Harus melakukan penyelidikan atas 6 Puskesmas Hantu yang ada dilaporan Kementerian Kesehatan tetapi tidak ada di MBD,
*Bagaimana mungkin proyek yang Surat Perjanjian Kerjanya jelas jelas ada di Kementrian, namun pada kenyataannya fisik proyeknya tidak ada dilapangan. Ini sama saja dengan proyek fiktif, ” Tegasnya.
Soal Rumah Sakit Pratama Letwurung, Ulemlem mengatakan ini juga RS Hantu, lantaran tidak bisa digunakan, apakah rumah sakit ini tercatat di Kementerian Kesehatan? Apakah RS ini milik daerah pernah diserahkan oleh Pemerintah Pusat?. Ulemlem mengingatkan Pemda MBD Jangan membuat langka hukum yang salah karena akan berdampak Tindak Pidana Korupsi.
Terkait pernyataan Kim Davis Markus (KDM) sebagaimana di rilis salah satu media yang mengatakan bahwa Rahakbau selaku Plt Kadis Kesehatan MBD tak paham terkait proses dan tahapan perijinan Rumah Sakit (RS) Pratama Letwurung sesuai aturan main. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147 tahun 2010 pasal 2 hingga 8 tentang perijinan.
Ulemlem menjelaskan, KDM dalam pernyataannya memakai Dasar Hukum yang sudah tidak berlaku, selain itu, Pemda mana yang berani mengeluarkan Izin Mendirikan; dan Izin Operasional, sementara kementerian kesehatan lagi memberikan hukuman.
“Aturannya Diselesaikan dulu 6 Puskesmas yang ada di laporan kementerian tapi tidak ada di MBD sehingga Pemda bisa bebas dari sanksi Kementrian, ” Jelasnya.
Ulemlem juga menambahkan, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, Bagian 2, menjelaskan Izin Mendirikan merupakan izin yang diajukan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi Rumah Sakit. Rumah Sakit Pratama Letwurung ini milik siapa? Pemda MBD atau Kementrian Kesehatan?. Lah ini rumah Sakit tidak teregistrasi.
Ulemlem menghimbau agar pihak pihak yang tidak paham akan aturan dan substansi hukum untuk tidak berkomentar.
Saran saya Kita tunggu proses hukum sampai ada putusan pengadilan Korupsi tentang 6 Puskesmas yang tidak ada di MBD baru setelah itu kita ajukan aset RS itu milik kita, tapi kalo tidak ada, apa dasarnya pengusulan pendirian, ” Bebernya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh Ulemlem ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 24 Februari 2022, kemudian atas surat Ulemlem yang menanyakan perkembangan laporan yang Ia sampaikan kemudian dibalas oleh KPK pada tanggal 30 Juni 2022 dan 21 November 2022, yang menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke bagian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Dirinya melihat hal Ini adalah persoalan serius, ada Rp.43 milira lebih anggaran dari kementrian kesehatan untuk membangun 6 puskesmas tetapi dialihkan dan tragisnya lagi yang digunakan hanya Rp. 22 milir lebih untuk membangun RS Pratama Leturung.
“Jadi ada 2 konteks persoalan dalam hal ini. Yang pertama, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, Rp. 22 miliar lebih ini uang negara ini telah digunakan tetapi tidak membawa manfaat sehingga dapat dikatakan negara telah mengalami kerugain kurang lebih sebesar Rp. 22 miliar lebih dan kemudian persoalan yang kedua yaitu selisih Rp.21 miliar lebih yang tidak diketahui digunakan untuk apa oleh Pemerintah MBD dibawah kepemimpinan Barnabas Orno saat itu, ” Pungkasnya.