Ambon,Tribun Maluku : Universitas Pattimura (Unpatti) selaku salah satu lembaga penghasil kaum cendikiawan dan intelektual didesak segera mengambil sikap tegas terkait status narapidana salah satu pegawainya.
“Sebagai lembaga penghasil intelektual masa depan bangsa, Unpatti mesti bersikap tegas dalam hal ini. Adalah sangat tidak elok jika lembaga sekelas Unpatti diisi oleh seseorang yang berstatus narapidana, ” demikian diungkapkan Ahmad Pati salah satu pemerhati pendidikan di Maluku kepada media ini Sabtu (26/4/2025)
Pasalnya salah satu staf pada Pasca Sarjana Unpatti yakni Willem Siahainenia kini berstatus sebagai Narapidana lantaran dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dengan korban JJ.
Terpidana kasus penghinaan dan pengancaman terhadap orang, Willem Siahainenia alias WIL kini telah mendekam di jeruji besi. Namun Status sebagai staf pegawai Program Pasca Sarjana Universitas Pattimura masih melekat.
“Belum ada tindakan dari pihak kampus baik itu pengelola pasca sarjana maupun pimpinan universitas terhadap terpidana itu. Dan hal ini bisa saja menjadi preseden buruk bagi Unpatti, ” paparnya.
Apalagi lanjut Pati, dapat dipastikan Willem Siahainenia tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku pegawai pada program Pasca Sarjana Unpatti, lantaran kini tengah mendekam di tahanan.
“Jika dilihat dari sisi aturan ASN maka dapat dipastikan bahwa Willem Siahainenia tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pegawai selama yang bersangkutan berada dalam tahanan, ini jelas melanggar aturan ASN, ” bebernya.
Selain itu juga tambahnya diketahui bahwa Willem Siahainenia alias Wil ternyata belum menikah dengan Meyta Dekesyer namun keduanya telah tinggal serumah tanpa ada ikatan apa apa. Dan aturan ASN juga melarang hal tersebut.
Tagal itu dirinya berharap pimpinan Unpatti dapat dengan bijak menyikapi persoalan tersebut dan mengambil langkah langkah tegas terkait status narapidana yang kini disandang Willem Siahainenia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,. Willem Siahainenia dinyatakan bersalah oleh Dedy Lean Sahusilawane selaku Hakim tunggal dalam kasus penghinaan yang dilakukan Willem Siahainenia.
Lantaran terbukti bersalah hakim menjatuhkan hukuman kurungan kepada Willem Siahainenia dan yang bersangkutan kini tengah menjalani masa hukumannya.
Menariknya dalam sidang kasus tersebut hakim sempat menasehati Meyta dan Elsa bahwa apa yg dilakukan terdakwa Willem Siahainenia laksana tindakan pahlawan kesiangan, dimana Meyta bukanlah istri dari terdakwa dan keduanya tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan yang sah