Ambon, Tribun Maluku : Untuk Menindaklanjuti Masukan/Tanggapan masyarakat dan Bawaslu serta Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP bersama KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Maluku dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
Rakor yang digelar, Kamis (5/9/2024) digelar di Ballroom The Natsepa Hotel, dihadiri oleh KPU sekabupaten Kota dan PPk se-Maluku
Pada kesempatan, PLH Ketua KPU Maluku, Enggelbertus Dumatubun SH selaku ketua Divisi perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku membuka pelaksanaan Rakor
Dumatubun dalam arahannya menjelaskan, pasca penetapan DPSHP, selain Bawaslu banyak sekali tanggapan dari masyarakat
Untuk menindaklanjuti tanggapan dari Masyarakat dan Bawaslu, Maka KPU Provinsi mengundang KPU Kabupaten Kota dan PPK Se kabupaten kota untuk membahas masukan tersebut
,”Karena ada beberapa data yang harus dikonfirmasi langsung dengan teman-reman dibawah, kalau setingkat kabupaten kota, kemungkinan besar informasinya kurang akurat,” ujar Dumatubun
Ia menjelaskan kemungkinan hal ini terjadi karena data yang diberikan catatan sipil melalui kementerian dalam negeri kepada KPU RI tidak sesuai.
,*Ada data masuk dan data keluar, sata masuk kita belum tahu datanya ada dimana, tetapi langsung terbaca di Sidali bahwa ada ganda dengan pemilih yang sudah ada,”ujarnya
Untuk itu menurut Ketua Divisi perencanaan data dan informasi, untuk itu perlu dilakukan penyelesaian.
,”S bagaimana informasi, data ganda kita sudah 2000an , internal sekita 400an , jadi besok kita selesaikan semua, sebelum pleno,”paparnya
Ia menambahkan, Jadwal Rekapitulasi DPSHP kecamatan pada tanggal 11 dimana seluruh persoalan tersebut harus dapat diselesaikan sehingga nantinya semua data akan bisa terbaca melalui Sidali
,”Bahkan jenis-jenis pemilihan pun bisa terbaca di Sidali, baik itu kategori Disabilitas maupun yang lainnya,”ujar Dumatubun
Dengan demikian, Dumatubun menekankan kehadiran KPU Kabupaten kota dan PPK se-kabupaten kota diundang untuk mengikuti rakor agar dapat menyelesaikan masalah
Untuk itu, dirinya memerintah baik KPU maupun PPK kabupaten kota untuk segera melakukan koordinasi dengan PPS untuk siap dilapangan, agar ketika ada data yang perlu dikonfirmasi langsung bisa segera dikonfirmasi
Menurutnya, bicara data pemilih,dan data penduduk itu dinamis, karena setiap masyarakat selalu bergerak berpindah wilayah
Untuk itu data data tersebut harus bisa di-update setiap saat, dengan demikian untuk menjaga alur pergerakan tersebut dibutuhkan kesiapan baik KPU Kabupaten kota maupun PPK
,”Teman-teman diberikan tanggung jawab untuk memastikan, ketika penetapan DPT nantinya tidak ada persoalan-persoalan lainnya,”pintanya
Sementara itu, dalam laporan panitia Rakor, yang dibacakan Vanny D Kastanya S.Sos, M.Si Menjelaskan, dasar Kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2020
Undang undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang
Selain itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tujuan Kegiatan adalah untuk meng Melaksanakan evaluasi tindak lanjut masukan/tanggapan masyarakat dan Bawaslu serta persiapan untuk menuju Pelaksanaan Rekapitulasi DPSHP dan ditetapkan menjadi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peserta Kegiatan terdiri dari : Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Rendatin (11 org) Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab/Kota Se-Maluku (11 org) Operator Sidalih KPU Kab/Kota Se-Maluku (11 org) 118 org) PPK Se-Provinsi Maluku Divisi Data dan Informasi Jumlah Peserta : 171 org
Sementara Narasumber menurut Kastanya berasal dari Polda Maluku, Kodam XV Pattimura, Bawaslu Maluku, Dinas Dukcapil Provinsi Maluku dan Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Maluku