TRIBUN-MALUKU.COM,- Kabag Penum Divhumas Polri menyampaikan Update informasi pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP kepada awak media, Selasa (7/1/2025)
Munurut Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 9 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 6 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Komitmen Polri
Terkait dengan penanganan kasus DWP 2024, melalui divpropam PolrI telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh Kompolnas.
Berikut hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DWP yang dilaksanakan diruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantau 1 mabes polri pada pukul 08.00 s.d. 14.25 WIB.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
2. Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi AKBP dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi AKBP Rusdi Batubara, S.T.(Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H. (Kasubbag Kode e
Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.
Wujud Perbuatan
Pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP
1. Sanksi Etika,
A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif,
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse). Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RP pada pada selasa, tanggal 7 januari 2025, pukul 08.00 s.d. 14.15 WIB di ruang sidang divpropam polri gedung TNCC Lt 2 Mabes Polri, sebagai berikut:
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof DIvpropam Polri)
2. Wakil ketua komisi Kombes Pol h
Hariyanto, S.i
I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang 0
Provos Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam polri)
4. Anggota Komisi Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi AKBP Rusdi Batubara, S.T.(Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri)
Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 6 orang.
Wujud Perbuatan
Pada saat menjabat sebagai banit 3 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP
1. Sanksi Etika
A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse). Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.